Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. JALI Als PATUHA Bin IJAS. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 537 / O.3.22 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALI Als PATUHA Bin IJAS. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa JALI Als PATUHA Bin IJAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh saksi SHOLIKIN sekitar bulan Januari 2024 jam 10.00 WITA, terdakwa menemui saksi SHOLIKIN untuk menawarkan menjual 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya di hari yang sama terdakwa mengajak saksi SHOLIKIN untuk melihat kondisi mobil dan mengecek keadaan mobil tersebut, dimana posisi mobil tersebut berada di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Pada saat mengecek kondisi mobil terdakwa mengatakan kepada saksi SHOLIKIN bahwa kondisi mobil tersebut rusak karena terendam banjir, kemudian saksi SHOLIKIN bertanya kepada terdakwa terkait dengan surat menyurat mobil tersebut dan siapa pemilik dari mobil tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa untuk surat menyuratnya sudah dicari namun tidak ada sedangkan untuk kepemilikan mobil tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari hibah CSR dan terdakwa menjanjikan akan membuatkan surat hibah dari terdakwa kepada saksi SHOLIKIN.
  • Bahwa sekitar satu minggu kemudian saksi SHOLIKIN menawar 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP tersebut dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi SHOLIKIN menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi membeli mobil tersebut. Satu minggu setelah saksi SHOLIKIN menyerahkan tanda jadi pembelian mobil, terdakwa kembali mendatangi saksi SHOLIKIN dengan tujuan untuk meminta uang penjualan mobil sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan baru diberikan oleh saksi SHOLIKIN 5 (lima) hari kemudian.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 08.00 WITA terdakwa dan saksi SHOLIKIN mendatangi Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan untuk membawa mobil yang dibeli dari terdakwa dengan cara terdakwa mendorong mobil sedangkan saksi SHOLIKIN menarik mobil tersebut menggunakan mobilnya namun tidak berhasil karena ban mobilnya kempes sehingga terdakwa menyarakan kepada saksi SHOLIKIN untuk memompa ban yang kempes tersebut dengan kompresor agar mudah ditarik, kemudian saksi SHOLIKIN mengikuti saran terdakwa tersebut dengan membawa kompresor untuk memompa ban mobil hingga akhirnya bisa ditarik dan dibawa ke rumah saksi SHOLIKIN. Kemudian setelah berhasil menarik dan membawa mobil tersebut ke rumah saksi SHOLIKIN melunasi sisa pembayaran mobil sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA pada saat saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) datang ke Kantor Desa Bata menyadari bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP yang semula berada di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sudah tidak ada, kemudian saksi BAHRANI menanyakan ke masyarakat sekitar tentang keberadaan mobil tersebut namun tidak menemukan keberadaan mobil tersebut.
  • Bahwa setelah pelunasan pembayaran jual beli mobil tersebut surat hibah atas kepemilikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP yang terdakwa janjikan kepada saksi SHOLIKIN tidak diberikan oleh terdakwa sehingga membuat saksi SHOLIKIN curiga atas kepemilikan mobil tersebut sehingga saksi SHOLIKIN meminta bantuan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu mengetahui asal usul mobil tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi SHOLIKIN dibantu oleh pihak Bhabinkamtibmas dan pihak Babinsa bertemu dengan saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) untuk menanyakan terkait dengan status dari 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP, karena pada saat terdakwa menjual mobil seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SHOLIKIN posisi mobil yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut berada di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP tersebut adalah Aset Desa Bata dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun dan saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk menjualnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Desa Bata (saksi BAHRANI selaku Kepala Desa Bata) atau perangkat Desa Bata lainnya dalam hal mengambil dan menjual 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP milik Desa Bata.
  • Bahwa akibat dari peristiwa tersebut Desa Bata mengalami kerugian sebesar ±Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa JALI Als PATUHA Bin IJAS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa JALI Als PATUHA Bin IJAS (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

-          Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2024, dikarenakan tempat tinggal terdakwa berjarak ±300m (tiga ratus meter) dari Kantor Desa Bata dan terdakwa mengetahui ada 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP yang sudah tidak bisa dihidupkan dan sudah lama tidak pernah digunakan oleh aparat Desa Bata maupun oleh Kepala Desa Bata, timbulah niat dari terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP tersebut.

-          Bahwa kemudian terdakwa mencari calon pembeli mobil tersebut dan bertemulah terdakwa dengan saksi SHOLIKIN sekitar bulan Januari 2024 jam 10.00 WITA di rumah saksi SHOLIKIN yang beralamat di Desa Suryatama RT.005 RW.002 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan kemudian menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Pada hari yang sama terdakwa mengajak saksi SHOLIKIN untuk melihat kondisi mobil dan mengecek keadaan mobil tersebut.

-          Bahwa saksi SHOLIKIN bertanya kepada terdakwa terkait dengan surat menyurat mobil tersebut dan siapa pemilik dari mobil tersebut, terdakwa menjawab bahwa untuk surat menyuratnya sudah dicari namun tidak ada sedangkan untuk kepemilikan mobil tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa yang diperoleh dari hibah CSR dan terdakwa menjanjikan akan dibuatkan surat hibah dari terdakwa kepada saksi SHOLIKIN.

-          Bahwa kemudian saksi SHOLIKIN menawar 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP tersebut dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi SHOLIKIN menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi membeli mobil tersebut. Selanjutnya satu minggu setelah saksi SHOLIKIN menyerahkan tanda jadi pembelian mobil, terdakwa kembali mendatangi saksi SHOLIKIN di rumahnya dan meminta uang penjualan mobil sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

-          Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh saksi SHOLIKIN sekitar jam 08.00 WITA, saksi SHOLIKIN mendatangi mobil yang dibeli dari terdakwa yang berada di Parkiran Kantor Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan untuk dibawa ke rumah dengan cara menarik mobil tersebut menggunakan mobil yang saksi SHOLIKIN gunakan dan terdakwa membantu mendorongnya namun tidak bisa, kemudian sekitar jam 16.30 WITA saksi SHOLIKIN mencoba kembali membawa mobil tersebut dengan membawa kompresor untuk memompa ban mobil tersebut hingga akhirnya bisa ditarik dan dibawa ke rumah saksi SHOLIKIN. Kemudian sekitar bulan Februari 2024 saksi SHOLIKIN datang ke rumah terdakwa untuk melunasi sisa pembayaran mobil tersebut.

-          Bahwa saksi SHOLIKIN menanyakan kepada saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) terkait dengan status dari 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP karena terdakwa (selaku warga Desa Bata) telah menjual mobil tersebut kepada saksi SHOLIKIN secara sah pada bulan Februari 2024 dengan harga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi BAHRANI menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP tersebut adalah Aset Desa Bata dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun dan saksi BAHRANI (selaku Kepala Desa Bata) tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk menjualnya .

-          Bahwa terdakwa bukan pemilik ataupun orang yang berhak menguasai atau memiliki 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP.

-          Bahwa perbuatan terdakwa yang mengatakan kalau 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP merupakan milik terdakwa adalah tidak benar dan tujuan terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi SHOLIKIN untuk membuat saksi SHOLIKIN tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa sehingga saksi SHOLIKIN mau untuk membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry tipe Mitsubishi model Pick Up berwarna biru dengan Nomor TNKB DA-9148-TP dan menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.

-          Bahwa akibat dari peristiwa tersebut saksi SHOLIKIN mengalami kerugian sebesar ±Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Desa Bata mengalami kerugian sebesar ±Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa JALI Als PATUHA Bin IJAS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya