Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. ARI IBNU FADILAH Als IHING Bin IBRAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 490 / O.3.22 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI IBNU FADILAH Als IHING Bin IBRAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa ARI IBNU FADILAH als IHING bin IBRAMSYAH pada hari Senin Tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Desa Batumerah Rt. 005 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita pada saat terdakwa berada di Amuntai, terdakwa tidak sengaja bertemu dengan saksi Ahmad dan kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi Ahmad karena sebelumnya saksi ahmad pernah menyundut pipi terdakwa dengan rokok, adu mulut tersebut hampir menimbulkan perkelahian tetapi tidak terjadi karena dilerai oleh warga sekitar dan keduanya meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.45 Wita saksi ahmat menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui Saksi Ahmad di jalan Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan untuk menyelesaikan masalah antara terdakwa dan saksi ahmad, dimana sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 23 cm (Dua puluh tiga centimeter) dengan panjang mata pisau 12 cm (Dua belas centimeter) dan gagang terbuat dari aluminium dengan panjang 11 cm (Sebelas centimeter) yang kemudian disimpan dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa tiba di Desa Batu Merah Rt. 005 Kec. Lampihong Kabupaten Balangan dan bertemu dengan saksi ahmad, dimana saat terdakwa baru datang dan akan turun dari sepeda motornya terdakwa terdakwa ditendang oleh saksi Ahmad yang menyebabkan terdakwa terjatuh, pada saat terdakwa terjatuh saksi Ahmad sempat menginjak terdakwa, oleh karena itu terdakwa menjadi emosi dan langsung mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 23 cm (Dua puluh tiga centimeter) dengan panjang mata pisau 12 cm (Dua belas centimeter) dan gagang terbuat dari aluminium dengan panjang 11 cm (Sebelas centimeter) yang dibawanya disaku celana sebelah kanan dan kemudian menusukkannya mengunakan tangan kanan ke arah tubuh saksi Ahmad sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, dimana mangakibatkan luka pada jari telunjuk kiri, lengan kanan dan punggung belakang saksi ahmad. Oleh karena melihat saksi Ahmad terluka dan mengeluarkan darah, terdakwa langsung pergi, sedangkan saksi Ahmad pergi menuju polsek lampihong , sesampainya di polsek lampihong saksi ahmad di bawa ke RSUD Balangan untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ahmad menderita sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/009/VER/RSDKH-BLG/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Yolan Novia Ulfah sebagai Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandang Jaya yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Sdr. Ahmad bin Muhammad Kani dengan hasil pemeriksaan :
  1. Luka Iris pada punggung badan bagian tengah;
  2. Luka iris pada punggung badabn bagian kiri;
  3. Luka iris pada lengan kanan bagian atas;
  4. Luka robek pada jari telunjuk tangan kiri.

Dimana luka tersebut tergolong ke dalam luka derajat sedang karena menyebabkan penyakit atau halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas dalam sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. -----

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa ARI IBNU FADILAH als IHING bin IBRAMSYAH pada hari Senin Tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Desa Batumerah Rt. 005 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

-          Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 12.00 Wita pada saat terdakwa berada di Amuntai, terdakwa tidak sengaja bertemu dengan saksi Ahmad dan kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi Ahmad karena sebelumnya saksi ahmad pernah menyundut pipi terdakwa dengan rokok, adu mulut tersebut hampir menimbulkan perkelahian tetapi tidak terjadi karena dilerai oleh warga sekitar dan keduanya meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah masing-masing.

-          Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.45 Wita saksi ahmat menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui Saksi Ahmad di jalan Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan untuk menyelesaikan masalah antara terdakwa dan saksi ahmad, dimana sebelum berangkat menuju ke tempat yang telah disepakati terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 23 cm (Dua puluh tiga centimeter) dengan panjang mata pisau 12 cm (Dua belas centimeter) dan gagang terbuat dari aluminium dengan panjang 11 cm (Sebelas centimeter) yang kemudian disimpan dikantong celana sebelah kanan milik terdakwa.

-          Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa tiba di Desa Batu Merah Rt. 005 Kec. Lampihong Kabupaten Balangan dan bertemu dengan saksi ahmad, dimana saat terdakwa baru datang dan akan turun dari sepeda motornya terdakwa terdakwa ditendang oleh saksi Ahmad yang menyebabkan terdakwa terjatuh, pada saat terdakwa terjatuh saksi Ahmad sempat menginjak terdakwa, oleh karena itu terdakwa menjadi emosi dan langsung mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 23 cm (Dua puluh tiga centimeter) dengan panjang mata pisau 12 cm (Dua belas centimeter) dan gagang terbuat dari aluminium dengan panjang 11 cm (Sebelas centimeter) yang dibawanya disaku celana sebelah kanan dan kemudian menusukkannya mengunakan tangan kanan ke arah tubuh saksi Ahmad sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, dimana mangakibatkan luka pada jari telunjuk kiri, lengan kanan dan punggung belakang saksi ahmad. Oleh karena melihat saksi Ahmad terluka dan mengeluarkan darah, terdakwa langsung pergi, sedangkan saksi Ahmad pergi menuju polsek lampihong , sesampainya di polsek lampihong saksi ahmad di bawa ke RSUD Balangan untuk mendapatkan perawatan medis.

-          Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wita, Terdakwa pergi menuju rumah orang tua Terdakwa di daerah Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, sesampainya di rumah Terdakwa menceritakan kepada ibu Terdakwa bahwa Terdakwa telah menusuk saksi AHMAT, lalu Terdakwa bilang kepada ibu Terdakwa, bahwa Terdakwa ingin menyerahkan diri, setelah itu ibu Terdakwa menghubungi Anggota Polres Balangan dan memberitahukan bahwa keberadaan Terdakwa dengan maksud ingin menyerahkan diri, kemudian sekitar jam 16.00 Wita, Anggota Polres Balangan menjemput Terdakwa dirumah ibu Terdakwa dan Terdakwa langsung dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum selanjutnya.

-          Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ahmad menderita sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/009/VER/RSDKH-BLG/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Yolan Novia Ulfah sebagai Dokter Umum Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandang Jaya yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki atas nama Sdr. Ahmad bin Muhammad Kani dengan hasil pemeriksaan :

1.       Luka Iris pada punggung badan bagian tengah;

2.       Luka iris pada punggung badabn bagian kiri;

3.       Luka iris pada lengan kanan bagian atas;

4.       Luka robek pada jari telunjuk tangan kiri.

-          Dimana luka tersebut tergolong ke dalam luka derajat sedang karena menyebabkan penyakit atau halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas dalam sementara waktu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya