Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. SOPIAN ANWAR Als BAJAK Bin M. YUSRI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 120 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN ANWAR Als BAJAK Bin M. YUSRI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. AKHMAD JUNAIDISOPIAN ANWAR Als BAJAK Bin M. YUSRI. Alm
2MUHAMMAD ERWANDA, S.HSOPIAN ANWAR Als BAJAK Bin M. YUSRI. Alm
3ELI DURGAWATIESOPIAN ANWAR Als BAJAK Bin M. YUSRI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di  Gg Batuah Rt 12 Kelurahan Mabuun Kecamata Murung Pudak Kabupaten Tabalong Tepatnya di rumah saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bahwa Mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 Wita bertempat di  Gg Batuah Rt 12 Kelurahan Mabuun Kecamata Murung Pudak Kabupaten Tabalong Tepatnya di rumah saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) yang mana sebelumnya anggota kepolisan mengamankan saksi Abdul Latif karena kedapatan memiliki obat curah bentuk tablet warna putih yang dibeli kepada saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan Harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang menurut pengakuan saksi Millia Als Acil Yuli (Berkas terpisah) Obat tersebut didapatkan dari terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm), Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wita  bertempat di kamar Hotel Aquarius No 204 Banjarmasin tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat No 32 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian berdasarkan pengembangan dari diamankan saksi Millia Als Acil Yuli (berkas terpisah) terkait kepemilikan obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol yang sebelumnya didapatkan dari terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu Atm Platinum BNI Warna Hitam dengan Nomor 5198 9325 7017 4040, 1 (satu) buku tabungan BNI Warna putih dengan nomor rekening 1120882056, 1 (satu) lembar kartu Atm BCA warna hitam dengan nomor 5060 5120 4376 6562, 1 (satu) buah buku Tabungan tahapan BCA warna biru dengan nomor rekenin 7895809268, 1 (satu) Buah Hp Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor sim card 1 0852 8041 1980 dan WhatsApp 08125401222, 1 (satu) unit Hp Iphone 13 Pro warna Abu-abu dengan nomor simcard 1 081254012222 dan whatsapp 0852 8041 1980, Uang senilai Rp 6.710.000, 1 (satu) unit mobil Honda Freed warna silver Nomor Polisi AB 1836 CW beserta Kontaknya yang menurut pengakuan terdakwa merupakan mobil yang disewa oleh terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) kepada Saksi Rahmat Ansari.

 

  • Bahwa Adapun barang berupa obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut didapatkan oleh terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) dengan cara membeli dari seseorang  bernama Arif (DPO) dengan  harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perpaket besar isi @1000 butir yang kemudian terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) jual kembali dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) perpaket besar isi @ 1000 butir dan apabila pembayaran konsumen lancar, maka akan dijual dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) perpaket besar isi @1000 butirnya.

 

  • Bahwa terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) dalam menjual atau mengedarkan obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa dalam menjual obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dan terdakwa sudah sekitar 3,5 ( tiga koma lima ) bulan menjual obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0164  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa Kaplet warna putih dengan penandaan - Pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan mengandung Parasetamol dan Kafein Positif, Karisprodol Tidak Terdeteksi, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  -----------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di  Gg Batuah Rt 12 Kelurahan Mabuun Kecamata Murung Pudak Kabupaten Tabalong Tepatnya di rumah saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bahwa Mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 02.30 Wita bertempat di  Gg Batuah Rt 12 Kelurahan Mabuun Kecamata Murung Pudak Kabupaten Tabalong Tepatnya di rumah saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) yang mana sebelumnya anggota kepolisan mengamankan saksi Abdul Latif karena kedapatan memiliki obat curah bentuk tablet warna putih yang dibeli kepada saksi Millia Als Acil Yuli ( Berkas Terpisah) sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan Harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang menurut pengakuan saksi Millia Als Acil Yuli (Berkas terpisah) Obat tersebut didapatkan dari terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm), Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wita  bertempat di kamar Hotel Aquarius No 204 Banjarmasin tepatnya di Jalan Lambung Mangkurat No 32 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian berdasarkan pengembangan dari diamankan saksi Millia Als Acil Yuli (berkas terpisah) terkait kepemilikan obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol yang sebelumnya didapatkan dari terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) yang mana pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu Atm Platinum BNI Warna Hitam dengan Nomor 5198 9325 7017 4040, 1 (satu) buku tabungan BNI Warna putih dengan nomor rekening 1120882056, 1 (satu) lembar kartu Atm BCA warna hitam dengan nomor 5060 5120 4376 6562, 1 (satu) buah buku Tabungan tahapan BCA warna biru dengan nomor rekenin 7895809268, 1 (satu) Buah Hp Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor sim card 1 0852 8041 1980 dan WhatsApp 08125401222, 1 (satu) unit Hp Iphone 13 Pro warna Abu-abu dengan nomor simcard 1 081254012222 dan whatsapp 0852 8041 1980, Uang senilai Rp 6.710.000, 1 (satu) unit mobil Honda Freed warna silver Nomor Polisi AB 1836 CW beserta Kontaknya yang menurut pengakuan terdakwa merupakan mobil yang disewa oleh terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) kepada Saksi Rahmat Ansari.

 

  • Bahwa Adapun barang berupa obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut didapatkan oleh terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) dengan cara membeli dari seseorang  bernama Arif (DPO) dengan  harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perpaket besar isi @1000 butir yang kemudian terdakwa Sopian anwar als Bajak Bin M Yusri (Alm) jual kembali dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) perpaket besar isi @ 1000 butir dan apabila pembayaran konsumen lancar, maka akan dijual dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) perpaket besar isi @1000 butirnya.

 

  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa dalam menjual obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dan terdakwa sudah sekitar 3,5 ( tiga koma lima ) bulan menjual obat curah bentuk tablet warna putih yang diduga mengandung Karisprodol tersebut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0164  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa Kaplet warna putih dengan penandaan - Pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya dengan kesimpulan mengandung Parasetamol dan Kafein Positif, Karisprodol Tidak Terdeteksi, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;

 

-----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya