Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Prn | karya tunisa widya wanti | 1.fitria ulfah 2.Rolly |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Prn | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Feb. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 0 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.757.285.000,00 | |||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah perjanjian secara lisan tentang utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. 3. Menyatakan sah transfer uang Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II yang totalnya berjumlah Rp. 2.757.285.000.- , 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian baik materil maupun immateril, dimana kerugian materil adalah sebesar jumlah uang yang sudah Penggugat transfer kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 2.757.285.000.- , kemudian kerugian immateril adalah karena Penggugat merasa malu dan stres selalu menagih utang kepada Tergugat yang kalau dinilai dapat berjumlah Rp 10.000.000.000.- yang totalnya sebesar Rp 12.757.285.000.- yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II tunai kepada Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugat I dan Tergugat II yang terletak Jl. Achmad Yani No.31 Rt.003, Rw.002, Kelurahan Teluk Masjid, Kec.Batumandi, Kabupaten Balangan dimintakan Penggugat dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum berzet, banding, dan kasasi. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Ii membayar biaya perkara. Atau “ menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya ”. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |