Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Prn PT. INDRA ANGKOLA ENERGY 1.PT. HUSNA MANDIRI MULYA
2.H. SUHARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1PT. INDRA ANGKOLA ENERGY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKTAR SIREGAR. S.HPT. INDRA ANGKOLA ENERGY
2ACHMAD GAZALI NOORPT. INDRA ANGKOLA ENERGY
Tergugat
NoNama
1PT. HUSNA MANDIRI MULYA
2H. SUHARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 660.800.000,00
Petitum
  1. “Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya”;-----------------------
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pembelian dan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri), dan Surat Kesepakatan Kerjasama Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), surat No : 142/IAE/KKP-BBM/XI/2019, tertanggal 31 Oktober 2019”;--------
  3. “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dijalankan dalam perkara ini atas:------------------------------

Sebidang tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat Bangunan permanen milik tergugat di Jalan Jalan Gunung Pandau RT 10, kelurahan Paringin Timur, kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71615;----------------------------------------------------

  1. “Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan yang dimohonkan  dan dijalankan dalam perkara ini”;------------------------------------------------
  2. “Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) “;-------------------------------------------------
  3. “Menghukum  tergugat I dan tergugat II, untuk membayar tagihan  hutang para tergugat seluruhnya sebesar Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar seketika dan sekaligus,;----------------------------------------------------------------------
  4. “Menghukum tergugat I dan tergugat II, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (wints dervings) sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulannya dari jumlah Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung sejak Januari 2021  hingga dibayar lunas;-----------------------------------------------------------------
  5. “Menghukum tergugat I dan tergugat II ganti rugi atas biaya-biaya penagihan (incasso commisi) dan Jasa Advokat/Pengacara  sebesar 20 (dua puluh) persen dari jumlah uang Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);------------------------------
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril yang diperhitungkan sebesar ganti rugi morril yang diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”;------------------------
  7. “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);-----------
  8. Menyatakan Putusan didalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;----------------------------------------------------------------------------
  9. “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar biaya-biaya yang timbul didalam pemeriksaan perkara ini”;-----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak