Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Prn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. 1.SRI DIAH AGUSTINA
2.ABDURRAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI DIAH AGUSTINA
2ABDURRAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.907.418,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 186.907.418,- (  SERATUS  DELAPAN  PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN BELAS), yang  terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 125.696.584,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 57.916.640,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No. 20/04/2019 atas nama ABDURRAHMAN dan Sporadik No. 13/06/NK-AW/2012 atas nama ABDURRAHMAN BIN RUMANSYAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak