DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa Terdakwa RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan. Kemudian dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapati bahwa pengedar tersebut diduga bernama RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wita, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah Terdakwa di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menengok melalui jendela rumah Terdakwa dan bertanya kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba “ada apa?” dan dijawab oleh saksi BRIPKA JAMALUDDIN “diam buka pintu” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya iya”. Kemudian saat Terdakwa membuka pintu rumahnya, Saksi ADI KHARISMA langsung mengamankan Terdakwa dan anggota Kepolisian Satresnarkoba yang lain melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RUSBANDI selaku Ketua Satlinmas Desa Tabuan.
- bahwa pada saat penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,77 (sepuluh koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat bersihnya 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram, 9 (sembilan) lembar plastik klip warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah tabung kecil terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A02, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 S warna pearl silver dengan nomor simcard 1 dan whatsapp business 082151052296 dan nomor whatsapp 082154752979 dan nomor IMEI 1 868187075334892 dan nomor IMEI 2 868187075334884 dan uang tunai sebesar Rp5.591.000,- (lima juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Huda Rohman (DPO) pada pertengahan bulan Februari 2025 sampai pertengahan Maret 2025 sebanyak 3 paket dengan total berat sebanyak 10 (sepuluh) gram yang kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga dari Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk menutupi pembelian narkotika yang digunakan untuk dikonsumsi pribadi terdakwa
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian UPC Paringin Nomor: 016/10842/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh petugas penimbang Depis Setiawan NIK.P88194, menyatakan serbuk kristal bening tersebut memiliki berat kotor 10.77 gram dan berat bersih 5.46 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0179 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan dan disimpulkan bahwa sample barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama Polres Balangan Nomor B/156/III/2025/Kes tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DU/DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, yang menyatakan bahwa Terdakwa RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm) Positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine;
- Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian serta tidak memilliki izin dari pihak berwenang.
|
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------------
Kedua
Bahwa Terdakwa RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan. Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa diduga bernama RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wita, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan mendatangi rumah Terdakwa di Desa Tabuan RT 03 Kec. Halong Kab. Balangan. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menengok melalui jendela rumah Terdakwa dan bertanya kepada anggota Kepolisian Satresnarkoba “ada apa?” dan dijawab oleh Sdr. BRIPKA JAMALUDDIN “diam buka pintu” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya iya”. Kemudian saat Terdakwa membuka pintu rumahnya, Saksi ADI KHARISMA langsung mengamankan Terdakwa dan anggota Kepolisian Satresnarkoba yang lain melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RUSBANDI selaku Ketua Satlinmas Desa Tabuan. Pada saat penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,77 (sepuluh koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat bersihnya 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram, 9 (sembilan) lembar plastik klip warna bening, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah tabung kecil terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A02, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 S warna pearl silver dengan nomor simcard 1 dan whatsapp business 082151052296 dan nomor whatsapp 082154752979 dan nomor IMEI 1 868187075334892 dan nomor IMEI 2 868187075334884 dan uang tunai sebesar Rp5.591.000,- (lima juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian UPC Paringin Nomor: 016/10842/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh petugas penimbang Depis Setiawan NIK.P88194, menyatakan serbuk kristal bening tersebut memiliki berat kotor 10.77 gram dan berat bersih 5.46 gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0179 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan dan disimpulkan bahwa sample barang bukti tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama Polres Balangan Nomor B/156/III/2025/Kes tanggal 11 Maret 2025 yangd dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DU/DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, yang menyatakan bahwa Terdakwa RANO Als PAK RT Bin SINEN (Alm) Positif menggunakan narkoba jenis Amphetamine;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian serta tidak memilliki izin dari pihak berwenang.
|
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------
|