Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. NORRAHMI Als RAHMI Bin MURNI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 693 / O.3.22 / Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORRAHMI Als RAHMI Bin MURNI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa NORRAHMI Als. RAHMI Bin (Alm) MURNI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Baruh Panyambaran Rt. 003 Kec. Halong Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa mendapat ijin telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah dan Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. BUDI warga desa Binjai Punggal Rt. 001 Kec. Halong Kab. Balangan yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Pondok Kebun yang terletak di Desa Baruh Panyambaran Rt. 003 Kec. Halong Kab. Balangan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SYARIFUDDIN dan Sdr. MUHAIMIN pergi menuju ke Pondok Kebun tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di pondok tersebut, Saksi SYARIFUDIN alias UDIN pergi untuk mengambil alat – alat perjudian jenis dadu yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah bermain judi jenis dadu tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, Terdakwa dengan kesadaran penuh menawarkan diri untuk menggantikan Saksi SYARIFUDDIN Als UDIN untuk menjadi Bandar Dadu karena Saksi SYARIFUDDIN Als UDIN mengalami kerugian selama bermain judi tersebut dan berperan sebagai Bandar Dadu.
  • Bahwa kemudian setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit setelah Terdakwa menjadi Bandar Judi dalam kegiatan perjudian jenis dadu tersebut, tepatnya pada jam 23.45 wita terdapat 7 (tujuh) Anggota Kepolisian dari Polsek Halong melakukan penggerebekan di pondok tersebut. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Dadu berwarna putih dan merah, 1 (satu) buah plastik penutup Dadu berwarna biru kombinasi hitam, 1 (satu) lembar Karpet Dadu berwarna hijau, 1 (satu) buah piring dadu berbentuk bulat yang terbuat kaca, 1 (satu) lembar handuk berwarna Orange tanpa merek dan uang kertas dengan jumlah Rp 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa tidak ada syarat – syarat tertentu untuk menjadi Bandar Dadu dalam kegiatan Perjudian Jenis Dadu tersebut yang mana biasanya Bandar Dadu tersebut adalah orang yang mempunyai banyak uang sebagai modal untuk menjadi Bandar Dadu.
  • Bahwa cara kerja Terdakwa sebagai seorang Bandar Dadu tersebut adalah dengan menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan berupa 3 (tiga) Biji Dadu, Karpet Dadu, dan tempat goncangan dadu yang biasanya terbuat dari paralon. Pertama Terdakwa menyusun karpet dadu sebagai arena pasang taruhan, kemudian setelah alat-alat sudah siap Terdakwa selanjutnya menggoncang Dadu dan setelah di goncang para pemain (pemasang) memilih dan menaruh taruhannya di atas karpet dadu sebagai arena pasang taruhan dan setelah para pemain selesai menaruh taruhannya tersebut, Terdakwa membuka Dadu yang telah di goncang untuk melihat hasil (jumlah) dari Dadu tersebut.
  • Bahwa hasil yang Terdakwa dapatkan sebagai Bandar Dadu dalam Perjudian Jenis Dadu tersebut tidak menentu, selama Terdakwa menjadi Bandar Judi jenis Dadu tidak ada pemain yang berhasil menang banyak

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa NORRAHMI Als. RAHMI Bin (Alm) MURNI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Baruh Panyambaran Rt. 003 Kec. Halong Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita Terdakwa sedang berada di rumah dan Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. BUDI warga desa Binjai Punggal Rt. 001 Kec. Halong Kab. Balangan yang mengajak Terdakwa untuk bermain Judi jenis Dadu dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Pondok Kebun yang terletak di Desa Baruh Panyambaran Rt. 003 Kec. Halong Kab. Balangan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SYARIFUDDIN dan Sdr. MUHAIMIN pergi menuju ke Pondok Kebun tersebut dengan berjalan kaki.
  • Kemudian pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 22.45 wita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Baruh Panyambaran RT 003 Kec. Halong Kab. Balangan ada melakukan perjudian jenis dadu yang mana dari informasi tersebut juga menyebutkan pelaku perjudian jenis dadu sekitar 7 orang kemudian sekira pukul 23.45 wita Penyidik Polsek Halong melakukan pengintaian sekitar pondok di kebun karet tersebut dan mengamankan Terdakwa dan Saksi Wahyu Bin (Alm) Nurdin Saksi Syarifudin Als Udin Bin (Alm) Indum (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa Ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu berwarna putih dan merah, 1 (satu) buah plastic penutup Dadu berwarna biru kombinasi hitam, 1 (satu) lembar karpet dadu berwarna hijau, 1 (satu) buah piring dadu berbentuk bulat yang terbuat kaca, 1 (satu) lembar handuk berwarna orange tanpa merek dan uang kertas dengan jumlah Rp. 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa peranan Terdakwa dalam perjudian jenis dadu tersebut sebagai Pemain/Pemasang yang dilakukan dengan cara memasang bawah dan atas, bawah dengan jumlah 1 sampai 10 sedangkan untuk pilihan atas dengan jumlah dadu diatas 11 sampai seterusnya.
  • Bahwa sistem pemasangan perjudian jenis dadu tersebut dengan melipat gandakan uang dari awalnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan seterusnya. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis dadu tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi dadu tersebut bersifat untung-untungan belaka dimana tidak dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya dan hanya mengandalkan keberuntungan/kebetulan saja.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya