Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-LH/2024/PN Prn Koko Roby Yahya, S.H. ABDURRASYID Als RASYID BIN YUSRAN . Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-LH/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1075 / O.3.22 / Eku.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRASYID Als RASYID BIN YUSRAN . Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 64.714.02 / PT. MUSTAFA KAMAL Jalan A. Yani KM 205 Desa Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal dari terdakwa  mendistribusikan/berniaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah jenis Solar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 4 yang berbunyi “Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur” dan Pasal 16 yang berbunyi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Bahwa berawal saat Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) melakukan pengisian BBM jenis Minyak Solar Subsidi pemerintah di SPBU 64.714.02 tepatnya di Pompa Pulau 1 bertuliskan biosolar dengan cara menggunakan 7 (tujuh) lembar print out barcode pengisian dari aplikasi My Pertamina dengan nomor polisi DA 7149 YC, DA 8012 YC, DA 8035 HC, DA 8256 HB, DA 8752 HC, DA 8410 YC, dan DA 8462 EG masing-masing berisikan kuota BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter dan 5 barcode masing-masing berisikan kuota sebanyak 80 liter dengan jumlah total pembelian BBM jenis Bio Solar sejumlah 800 Liter yang dilakukan pengisian oleh Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)kedalam 4 (empat) buah drum kapasitas masing-masing 200 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Dyna berwarna biru dengan nomor polisi DA 1209 TF senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah pecahan uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar setelah dilakukan pembayaran oleh Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup kemudian Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)menyerahkan 9 (Sembilan) lembar nota penjualan SPBU.
  • Bahwa Transaksi jual beli minyak solar yang dilakukan antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup Rp. 200,- (dua ratus rupiah) lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Diktum Kesatu Huruf b Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yakni dari seharusnya Rp. 6.800,-/liter (enam ribu delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 7.000,-/liter (tujuh ribu per liter).
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran dan pengisian Biosolar terhadap drum-drum milik  selanjutnya Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup oleh Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)kemudian Anggota Kepolisian dari Dit Reskrimsus, yang dipimpin oleh IPTU Salin,S.H.,M.H., beserta anggota lainnya  bernama, AIPTU Meystky Kansil, S.H., BRIPKA Yosryansyah, S.H., BRIPKA Abdul Rahman,S.H., BRIPKA Indra Sanjaya, S.H.,M.M., BRIPKA Tommy Hendra S.S.H.,  Saksi BRIGADIR M. Afin Nandy Bastian, S.H. dan Saksi BRIPTU Agung Megananda, S.H. langsung mengamankan antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Toyota dyna berwarna biru dengan Nopol DA 1209 TF tersebut adalah milik teman dari Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup yang Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup sewa, sedangkan untuk barang bukti berupa 4 (empat) buah drum kapasitas 200 (Dua ratus) liter yang masing-masing berisi BBM Jenis bio solar sebanyak 200 (Dua ratus) liter, 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (Dua ratus) liter dalam keadaan kosong, 15 (lima belas) buah jerigen berwarna biru kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong, 7 (Tujuh) buah barcode, uang pembelian sejumlah Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 9 (Sembilan) lembar nota pembelian BBM Jenis bio solar di SPBU 64.714.02 diakui milik Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 Jumlah pembelian Biosolar Subsidi dengan pengaturan sebagai berikut:
  1. Kendaraan perseorangan (pribadi) roda 4 (empat) 60 Liter/Hari/Kendaraan;
  2. Kendaraan penumpang atau barang roda 4 (empat) 80 Liter/Hari/Kendaraan;
  3. Kendaraan penumpang atau barang roda 6 (enam) atau lebih 200 Liter/Hari/Kendaraan;
  • Bahwa transaksi jual beli biosolar antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup telah melebihi jumlah pembelian maksimal harian berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni Kendaraan penumpang atau barang  roda 6 (enam) atau lebih 200 Liter/Hari/Kendaraan selain itu Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)juga menyalahgunakan kewenangannya selaku Operator SPBU 64.714.02 PT. Mustafa Kamal dengan mengambil keuntungan sejumlah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) serta melakukan penjualan kepada seseorang yang diketahui tidak memiliki ijin untuk menyalurkan biosolar dalam jumlah besar melebihi 200 liter sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.     
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 64.714.02 / PT. MUSTAFA KAMAL Jalan A. Yani KM 205 Desa Haur Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya  pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kekehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal dari terdakwa  mendistribusikan/berniaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah jenis Solar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 4 yang berbunyi “Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur” dan Pasal 16 yang berbunyi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) diberikan subsidi tetap dari selisih kurang harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) setelah ditambah pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Bahwa berawal saat Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) melakukan pengisian BBM jenis Minyak Solar Subsidi pemerintah di SPBU 64.714.02 tepatnya di Pompa Pulau 1 bertuliskan biosolar dengan cara menggunakan 7 (tujuh) lembar print out barcode pengisian dari aplikasi My Pertamina dengan nomor polisi DA 7149 YC, DA 8012 YC, DA 8035 HC, DA 8256 HB, DA 8752 HC, DA 8410 YC, dan DA 8462 EG masing-masing berisikan kuota BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter dan 5 barcode masing-masing berisikan kuota sebanyak 80 liter dengan jumlah total pembelian BBM jenis Bio Solar sejumlah 800 Liter yang dilakukan pengisian oleh Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)kedalam 4 (empat) buah drum kapasitas masing-masing 200 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Dyna berwarna biru dengan nomor polisi DA 1209 TF senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah pecahan uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar setelah dilakukan pembayaran oleh Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup kemudian Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)menyerahkan 9 (Sembilan) lembar nota penjualan SPBU.
  • Bahwa Transaksi jual beli minyak solar yang dilakukan antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup Rp. 200,- (dua ratus rupiah) lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Diktum Kesatu Huruf b Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yakni dari seharusnya Rp. 6.800,-/liter (enam ribu delapan ratus rupiah) menjadi Rp. 7.000,-/liter (tujuh ribu per liter).
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran dan pengisian Biosolar terhadap drum-drum milik  selanjutnya Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup oleh Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)kemudian Anggota Kepolisian dari Dit Reskrimsus, yang dipimpin oleh IPTU Salin,S.H.,M.H., beserta anggota lainnya  bernama, AIPTU Meystky Kansil, S.H., BRIPKA Yosryansyah, S.H., BRIPKA Abdul Rahman,S.H., BRIPKA Indra Sanjaya, S.H.,M.M., BRIPKA Tommy Hendra S.S.H.,  Saksi BRIGADIR M. Afin Nandy Bastian, S.H. dan Saksi BRIPTU Agung Megananda, S.H. langsung mengamankan antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Toyota dyna berwarna biru dengan Nopol DA 1209 TF tersebut adalah milik teman dari Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup yang Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup sewa, sedangkan untuk barang bukti berupa 4 (empat) buah drum kapasitas 200 (Dua ratus) liter yang masing-masing berisi BBM Jenis bio solar sebanyak 200 (Dua ratus) liter, 1 (satu) buah drum kapasitas 200 (Dua ratus) liter dalam keadaan kosong, 15 (lima belas) buah jerigen berwarna biru kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong, 7 (Tujuh) buah barcode, uang pembelian sejumlah Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan 9 (Sembilan) lembar nota pembelian BBM Jenis bio solar di SPBU 64.714.02 diakui milik Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 Jumlah pembelian Biosolar Subsidi dengan pengaturan sebagai berikut:
  1. Kendaraan perseorangan (pribadi) roda 4 (empat) 60 Liter/Hari/Kendaraan;
  2. Kendaraan penumpang atau barang roda 4 (empat) 80 Liter/Hari/Kendaraan;
  3. Kendaraan penumpang atau barang roda 6 (enam) atau lebih 200 Liter/Hari/Kendaraan;
  • Bahwa transaksi jual beli biosolar antara Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup telah melebihi jumlah pembelian maksimal harian berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni Kendaraan penumpang atau barang  roda 6 (enam) atau lebih 200 Liter/Hari/Kendaraan selain itu Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm)juga menyalahgunakan kewenangannya selaku Operator SPBU 64.714.02 PT. Mustafa Kamal dengan mengambil keuntungan sejumlah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) serta melakukan penjualan kepada seseorang yang diketahui tidak memiliki ijin untuk menyalurkan biosolar dalam jumlah besar melebihi 200 liter sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDURRASYID Alias RASYID Bin YUSRAN (Alm) dan Saksi H. Akhmad Supiansyah Alias H. Usup beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya