Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Prn | I Wayan Putra Sudana | M. HUSANI Bin KARIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/I/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024, Sekira jam 17.00 Wita.Dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 2024, sekira Jam 19.00 Wita .----------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : Pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 Sekira jam 17.00 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. M. HUSAINI Bin KARIM Di Desa Gunung Pandau Rt.03 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan di sebuah rumah milik Tersangka Saudara M. HUSAINI Bin KARIM oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan dan Satpol PP Kabupaten Balangan sehubungan dengan giat Pekat Gabungan dan telah diamankan Sdra M. HUSAINI Bin KARIM menjual Minuman Beralkohol dan barang bukti terdiri dari: 1(satu) Buah Baskom Warna Hitam, 1(satu) Buah Jirigen Warna Putih dan 23(dua Puluh Tiga) Liter Minuman Keras Beralkohol Jenis Tuak, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |