Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Prn Zeni Mariya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zeni Mariya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon, tanggal lahir pemohon dan nama ayah pemohon pada kutipan Akte Kelahiran nomor 1879/IST/2005 tanggal 12 Desember 2005 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, yang semula tertulis ZENI MARIYA menjadi nama pemohon ZENI MARIA, tanggal lahir pemohon yang semula 09 Oktober 1980 menjadi tanggal lahir pemohon 02 Oktober 1980, dan nama Ayah yang semula MOH. DJIBRIL menjadi nama Ayah JIBRIL SUBARKHA.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan supaya segera setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk merubah nama pemohon, tanggal lahir pemohon dan nama ayah pemohon yang sudah ditetapkan.
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon, atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak