Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Prn Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H. MELLYANI Als ACAY Binti MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1094 / O.3.22 / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELLYANI Als ACAY Binti MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa MELLYANI ALS. ACAY BIN MURJANI Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA dan hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yaitu “melakukan perbuatan yakni memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Ridha di warung milik terdakwa yang berada di Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan untuk membicarakan mengenai obat yang dapat membuat badan menjadi nyaman. Selanjutnya saksi Ridha meminta terdakwa untuk mencarikan obat tersebut dengan kesepakatan harga yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian 20 (dua puluh) butir obat. Kemudian setelah ada kesepakatan tersebut, terdakwa pergi ke rumah seseorang bernama Rendy yang ada di Jalan Bihman Villa, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk membeli 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli obat tersebut, terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA mendatangi rumah saksi Ridha yangmana jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa untuk memberikan 20 (dua puluh) butir obat yang telah dipesan oleh saksi Ridha sebelumnya sedangkan 20 (dua puluh) butir lainnya dibawa oleh terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan saksi Ridha yangmana saksi Ridha menyampaikan bahwa obat yang diberikan terdakwa sudah habis dan ingin memesannya kembali. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA terdakwa pun sudah bersiap-siap mau berangkat menuju ke Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara sedang saksi Ridha sendiri masih santai di depan rumah terdakwa, sebelum terdakwa berangkat saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ridha bahwa obat yang dipesan oleh saksi Ridha harganya lebih mahal daripada yang sebelumnya kemudian saksi Ridha menyanggupi untuk membayarnya. Kemudian terdakwa berangkat untuk bertemu dengan seseorang berjenis kelamin laki-laki yang terdakwa tidak mengetahui namanya di Terminal Pasar Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk membeli obat tablet warna putih sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa mendatangi rumah saksi Ridha untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat tablet warna putih sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi Ridha yang kemudian saksi Ridha melakukan pembayaran obat melalui transfer Bank BRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun uang tersebut kemudian dikembalikan oleh terdakwa pada keesokan harinya sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) karena harga obat tersebut sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yangmana terdakwa juga memiliki hutang kepada saksi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang wanita yang diduga sering mengkonsumsi obat curah yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan yang beralamat Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan rumah tempat tinggal pelaku, kemudian pada kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 11.00 wita Anggota kepolisian dari Polsek Paringin didampingi oleh Ketua RT setempat yang bernama saksi Makmur mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap Rumah tempat tinggal saksi Ridha dan dilakukan penggeledahan tersebut saksi menemukan obat curah 21 (dua puluh satu) butir berbentuk Tablet bulat warna putih dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang disimpan di dalam lemari  perabotan dapur,  kemudian di temukan lagi  20 (dua puluh) butir Obat curah berbentuk Tablet bulat warna putih dibungkus dengan 1 lembar plastik klip warna bening yang disimpan di dalam sebuah tas warna Ungu bertulisan “GALERY SECOND KALIMANTAN” yang digantung di dalam kamar tidur dan diakui bahwa obat tersebut milik saksi Ridha yang dibeli dari terdakwa.

Bahwa Bahwa Obat Curah bentuk Tablet warna putih berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0667 dan hasil Laporan Pengujian LHU.109.K.05.16.24.0667 tanggal 08 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt yang Positif mengandung Parasetamol dan Kafein. Berdasarkan kandungan zat aktif Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang Positif mengandung Parasetamol dan Kafein tersebut termasuk dalam golongan Obat Bebas yangmana berdasarkan Pasal 3 (1) Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/83 tentang tanda Khusus Obat Bebas dan Bebas Terbatas, disebutkan tanda khusus untuk obat bebas adalah lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam namun tidak memenuhi persyaratan obat yang dapat memiliki izin edar salah satunya karena obat tidak memiliki label penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman. Selain itu obat yang tidak terdaftar otomatis tidak melalui proses pengujian premarket dan postmarket sehingga persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu tidak terjamin serta dalam mengedarkan obat tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa MELLYANI ALS. ACAY BIN MURJANI Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA dan hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yaitu, melakukan perbuatan yaitu praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 436 ayat (1) yakni Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang wanita yang diduga sering mengkonsumsi obat curah yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan yang beralamat Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan rumah tempat tinggal pelaku, kemudian pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 11.00 wita Anggota kepolisian dari Polsek Paringin didampingi oleh Ketua RT setempat yang bernama saksi Makmur mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap Rumah tempat tinggal saksi Ridha dan dilakukan penggeledahan tersebut saksi menemukan obat curah 21 (dua puluh satu) butir berbentuk Tablet bulat warna putih dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang disimpan di dalam lemari  perabotan dapur,  kemudian di temukan lagi  20 (dua puluh) butir Obat curah berbentuk Tablet bulat warna putih dibungkus dengan 1 lembar plastik klip warna bening yang disimpan di dalam sebuah tas warna Ungu bertulisan “GALERY SECOND KALIMANTAN” yang digantung di dalam kamar tidur dan diakui bahwa obat tersebut milik saksi Ridha yang dibeli dari terdakwa. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Ridha, anggota Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan pencarian keberadaan terdakwa dan Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil melakukan penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Ridha di warung milik terdakwa yang berada di Perumahan Batu Piring Permai, RT. 005, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan untuk membicarakan mengenai obat yang dapat membuat badan menjadi nyaman. Selanjutnya saksi Ridha meminta terdakwa untuk mencarikan obat tersebut dengan kesepakatan harga yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian 20 (dua puluh) butir obat. Kemudian setelah ada kesepakatan tersebut, terdakwa pergi ke rumah seseorang bernama Rendy yang ada di Jalan Bihman Villa, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk membeli 40 (empat puluh) butir obat tablet warna putih dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah membeli obat tersebut, terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA mendatangi rumah saksi Ridha yangmana jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa untuk memberikan 20 (dua puluh) butir obat yang telah dipesan oleh saksi Ridha sebelumnya sedangkan 20 (dua puluh) butir lainnya dibawa oleh terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa kembali bertemu dengan saksi Ridha yangmana saksi Ridha menyampaikan bahwa obat yang diberikan terdakwa sudah habis dan ingin memesannya kembali. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 16.00 WITA terdakwa pun sudah bersiap-siap mau berangkat menuju ke Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara sedang saksi Ridha sendiri masih santai di depan rumah terdakwa, sebelum terdakwa berangkat saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ridha bahwa obat yang dipesan oleh saksi Ridha harganya lebih mahal daripada yang sebelumnya kemudian saksi Ridha menyanggupi untuk membayarnya. Kemudian terdakwa berangkat untuk bertemu dengan seseorang berjenis kelamin laki-laki yang terdakwa tidak mengetahui namanya di Terminal Pasar Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk membeli obat tablet warna putih sebanyak 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa mendatangi rumah saksi Ridha untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi obat tablet warna putih sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada saksi Ridha yang kemudian saksi Ridha melakukan pembayaran obat melalui transfer Bank BRI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun uang tersebut kemudian dikembalikan oleh terdakwa pada keesokan harinya sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) karena harga obat tersebut sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yangmana terdakwa juga memiliki hutang kepada saksi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa Mekanisme pendistribusian obat hingga sampai ke tangan konsumen atau Pasien harus melalui jalur distribusi yang legal yaitu pertama dari produsen (pabrik obat) menyalurkan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF), selanjutnya menyalurkan ke Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun toko obat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menjelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Dalam hal ini adalah Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Farmasi. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi.

Bahwa terdakwa dalam kesehariannya bukanlah merupakan apoteker maupun tenaga teknis farmasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian juga dalam hal Pendidikan tidak memiliki latar belakang sebagai sarjana farmasi, ahli madya farmasi, maupun analis farmasi sehingga tidak memiliki keahlian dalam menjalani praktik kefarmasian.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

Pihak Dipublikasikan Ya