Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Prn | HARIYADI | 1.PT. Alam Tri Abadi 2.PT. CAKRADENTA AGUNG PERTIWI 3.PT. Laskar Semesta Alam 4.PT. Sapta Indra Sejati 5.PT. Semesta Centramas |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Prn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.039.434.365.215,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Sebelah Barat:M. Yusuf Sebelah Timur:Pa Sumar Sebelah Utara:Aban Sebelah Selatan:Mubin 2. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/53/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 94.355 M2 / 9.4355 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan:Hariyadi Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:PT. LSA 3. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/49/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 196.786,5 M2 / 19.67865 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:Hariyadi Sebelah Selatan :Tajudin Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:Hariyadi 4. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/48/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 39.370,5 M2 / 3.93705 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan :PT. LSA Sebelah Timur:Hariyadi Sebelah Barat:PT. LSA 5. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/50/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 42.675 M2 / 4.2675 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan :Tajudin Sebelah Timur:Tajudin Sebelah Barat:PT. LSA 6. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/47/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 209.238,5 M2 / 20.92385 Ha dengan batas-batas Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan :PT. LSA Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:PT. LSA 7. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/54/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 42.441 M2 / 4.2441 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan :SUHARJO / PT. LSA Sebelah Timur:SUHARJO / PT. LSA Sebelah Barat:PT. LSA 8. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/58/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 56.179 M2 / 5.6179 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:SAHRULLAH Sebelah Selatan :HARIYADI Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:PT. LSA 9. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/52/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat/ Tabur Barantai RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 104.343 M2 / 10.4343 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara: PT. LSA Sebelah Selatan: PT. LSA Sebelah Timur: PT. LSA Sebelah Barat: PT. LSA 10. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/51/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 15.457 M2 / 1.5457 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:PT. LSA Sebelah Selatan :PT. LSA Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:PT. LSA 11. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/75/SB/J/BLG/2017 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 82.311 M2 / 8.2311 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:SUHARJO Sebelah Selatan:WARDIANTO / UMAR BAKI Sebelah Timur:ANDA / M.YUSUF Sebelah Barat:WARDIANTO 12. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/57/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 51.324 M2 / 5.1324 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:HARIYADI Sebelah Selatan :PT. LSA Sebelah Timur:PT. LSA Sebelah Barat:SAHRULLAH 13. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/195-SKT/S/TW/J/IX/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 32.854 M2 / 3.2854 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:MUBIN Sebelah Selatan :JALAN SETAPAK Sebelah Timur:MUBIN Sebelah Barat:MURDAN 14. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/103-SKT/S/TW/J/VI/2017 Hutan Liang Macan Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.347 M2 / 1.0347 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:TAJUDIN Sebelah Selatan :TAJUDIN Sebelah Timur:JALAN Sebelah Barat:JALAN 15. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/152-SKT/S/TW/J/VII/2015 Hutan Tantangin RT.04 Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 19.354,5 M2 / 1.93545 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:H. PAHLI Sebelah Selatan :MISRAN Sebelah Timur:MUBIN Sebelah Barat:M. YUSUF 16. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/193-SKT/S/TW/J/IX/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 50.884,5 M2 / 5.08845 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:ALIANI Sebelah Selatan :HARIYADI Sebelah Timur:ABAN Sebelah Barat:M. YUSUF 17. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/30-SKT/TWH-J/II/2015 Hutan Liang Macan Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 25.743,5 M2 / 2.57435 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara:UDIN Sebelah Selatan :MISRAN Sebelah Timur:JALAN Sebelah Barat:H. PAHLI 18. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/25/SB/J/2014 Hutan Jaring Hantu RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 35.657 M2 / 3.5657 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:UKAN Sebelah Selatan :YUKANTO Sebelah Timur:PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Barat:ABDUL KHAIR 19. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/01/SB/J/BLG/2016 Hutan Kayakat RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 29.308 M2 / 2.9308 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:UMAR BAKI Sebelah Selatan :SUHARJO Sebelah Timur:UMAR BAKI Sebelah Barat:M. YUSUF 20. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/26/SB/J/BLG/2017 Hutan Jalatan RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 39.417 M2 / 3.9417 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:DU’AS Sebelah Selatan :KASTALANI Sebelah Timur:KASTALANI Sebelah Barat:KASTALANI 21. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/80/SB/J/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 26.080 M2 / 2.6080 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Selatan :PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Timur:JABAL Sebelah Barat:PAHLIANI 22. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/101/SB/J/BLG/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 13.272,5 M2 / 1.32725 Ha dengan batasbatas : Sebelah Utara:JALAN Sebelah Selatan :JALAN Sebelah Timur:AGUS WARDANI Sebelah Barat:SUKARDI 23. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/102/SB/J/BLG/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 20.485,5 M2 / 2.04855 Ha dengan batasbatas : Sebelah Utara:RUSLIANSYAH Sebelah Selatan :SUKARDI Sebelah Timur:AGUS WARDANI Sebelah Barat:H. PAHLI 24. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/16/SB/J/2014 Hutan Gunung Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.040 M2 / 1.0040 Ha dengan batas-batas: Sebelah Utara:PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Selatan :PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Timur:PERKEBUNAN SAWIT Sebelah Barat:H. UDIN 25. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/08/SPPFBN/SB/J/2014 Hutan Jaring Hantu RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.248,5 M2 / 1.02485 Ha dengan batasbatas : Sebelah Utara: AJA / PA YAMIN Sebelah Selatan: SAUKANI Sebelah Timur: JALAN SAWIT Sebelah Barat: MURDIANSYAH 26. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/85-SKT/S/TW/J/III/2014 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas lahan 16683 m2/ 1.6683 ha dengan batas-batas: Sebelah Barat: Jalan Sawit Sebelah Timur: M. Yusuf Sebelah Utara: Aban Sebelah Selatan: Suharjo 27. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) nomor: 525/38-SKT/S/TW/J/III/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas lahan 14,808,5 m2/ 1,48085 ha dengan batas-batas: Sebelah Barat: Masrani Sebelah Timur: M. Yusuf Sebelah Utara: Hariyadi Sebelah Selatan: Aban
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas lahan tanah milik PENGGUGAT yang saat ini dipergunakan untuk kegiatan operasi tambang batu bara oleh TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dan menetapkan lahan tanah PENGGUGAT tersebut dalam keadaan status quo 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan, baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT 6. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi atas pemanfaatan atau hasil panen kelapa sawit dari tahun 1996 -2024 sebesar Rp. 17.358.980.400 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi atas penyerahan lahan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT, sebesar Rp. 133.942.750.000. (seratus tiga puluh tiga miliar Sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar 5% (lima persen) dari Total Perolehan Batubara yang telah dieksploitasi diatas lahan milik PENGGUGAT sebesar 56.762.652.696.300 (lima puluh enam triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 2.838.132.634.815 (dua triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar searus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) 9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah). 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V agar membayar uang paksa (dwangsom) bilamana lalai atau terlambat melaksanakan putusan, per hari keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) 11. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan dalam perkara ini. 12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |