Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Prn Adi Suparna, S.H. SYARIFUDIN Als UDIN Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/ O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDIN Als UDIN Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di jalan umum dekat simpang tiga Pasar Awayan Tepatnya di desa Awayan Rt 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, berupa serbuk krisal plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (no koma tujuh belas) gram x 2 (dua) = 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wita bertempat didesa sikontan Rt 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, pada saat terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri sedang berada diwarung kopi kemudian bertemu dengan seseorang bernama Marhat Als Ahat (DPO) dan mengatakan “besok kalo aku dapat uang Borongan belikan barang (narkotika jenis sabu) yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ nantilah setelah aku selesai menyadap getah pohon karet sekitar jam 9 pagi” dan dijawab lagi oleh marhat als Ahat (DPO) “ kalo selesai menyadap pohon karet kabari aku” dan dijawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wita pada saat terdakwa Syarifudin als Udin Bin Samsul bahri telah selesai menyadap pohon karet dan menghubungi seseorang yang bernama marhat als Ahat (DPO) tersebut dengan menggunakan media WhatsApp dan mengatakan “ aku sudah dating, aku datangi kerumahkah” dan dijawab oleh Marhat Als Ahat (DPO) “iya datangi aja kerumah” setelah terdakwa bertemu dengan marhat als ahat “ kemudian meraka berdua melanjutkan perjalanan ke perbatasan desa dan terdakwa menanyakan “berapa banyak mau dibeli” dan dijawab oleh Marhat als Ahat (DPO) “satu paket saja yang 150 rb, ini uangnya” yang diserahkan kepada terdakwa secara tunai. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa Syarifudin als Udin Bin Samsul bahri berangkat menuju tempat pembelian narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau nopol DA 6832 VH Beserta Kunci Kontak dengan Nomor Rangka MH1JF513XCK367533 dan Nomor mesin JF31E-338177 yang terletak di daerah desa campan kecamatan tebing tinggi Kalimantan selatan tepatnya dirumah seseorang bernama Bainit (DPO) namun yang ada hanya istri dari Bainit (DPO) tersebut dan terdakwa mengatakan “ beli yang kecil harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ini uangnya” lalu dijawab oleh istri bainit (DPO) tunggu didepan rumah aku ambilkan” setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa selanjunya terdakwa membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke Marhat als Ahat (DPO) yang berada di perbatasan desa sikondan dan desa badalungga, setelah sampai terdakwa Syarifudin als Udin Bin Samsul bahri dan marhat als ahat (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sampai habis, setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut habis Marhat als Ahat (DPO) kembali meminta terdakwa Syarifudin als Udin Bin Samsul Bahri untuk membeli lagi Barang Berupa Narkotika jenis sabu tersebut ke tempat istri Bainit (DPO) tersebut sebanyak 2 paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung menuju ketempat istri baini (DPO) namun yang ada hanya seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa mengatakan kepada orang tersebut “ mau beli yang dua paket yang harga Rp 150.000,-“ sambal menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian orang tidak dikenal tersebut menyerahkan 2 (dua) paket barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat Marhat als Ahat (DPO) berada. ------------
  • Bahwa kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang sering melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dan langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita Anggota Kepolisian mengamankan seseorang yang mencurigakan bernama terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri yang sedang melintas di jalan umum dekat simpang tiga Pasar Awayan Tepatnya di desa Awayan Rt 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan yang mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket serbuk krisal plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (no koma tujuh belas) gram x 2 (dua) = 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah potongan plastic klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk excel click warna hijau, 1 (satu) buah rangkaian bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari boto plastic kecil, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (Satu) buah sedotan plastic warna bening, 1 (Satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna bening, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor simcard dan whastapp 083824011143 dengan nomor imei I : 862645061605936 dan nomor imei 2 : 862645061605928, 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau nopol DA 6832 VH Beserta Kunci Kontak dengan Nomor Rangka MH1JF513XCK367533 dan Nomor mesin JF31E-338177, Selanjutnya Terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 027/10842.00/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) x 2 = 0.34 (Nol koma tiga puluh empat) gram  sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan dilakukan penyisihan untuk uji lab dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram. ----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0285 tanggal 23 Juni 2025 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0294.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
  • Bahwa berdsasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/597/V/2025/Kes, tanggal 8 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, dengan hasil urine atas nama Syarifudin Negatif Methamphetamine. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------

 

??-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2025, bertempat di jalan umum dekat simpang tiga Pasar Awayan Tepatnya di desa Awayan Rt 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa serbuk krisal plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (no koma tujuh belas) gram x 2 (dua) = 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Berawal Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang sering melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dan langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita Anggota Kepolisian mengamankan seseorang yang mencurigakan bernama terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri yang sedang melintas di jalan umum dekat simpang tiga Pasar Awayan Tepatnya di desa Awayan Rt 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan yang mana kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket serbuk krisal plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastik pembungkus 0.17 (no koma tujuh belas) gram x 2 (dua) = 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah potongan plastic klip warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk excel click warna hijau, 1 (satu) buah rangkaian bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari boto plastic kecil, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (Satu) buah sedotan plastic warna bening, 1 (Satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastic warna bening, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, 1 (Satu) unit Handphone Oppo A17 warna biru dengan nomor simcard dan whastapp 083824011143 dengan nomor imei I : 862645061605936 dan nomor imei 2 : 862645061605928, 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hijau nopol DA 6832 VH Beserta Kunci Kontak dengan Nomor Rangka MH1JF513XCK367533 dan Nomor mesin JF31E-338177, Selanjutnya Terdakwa Syarifudin Als Udin Bin Samsul Bahri beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 027/10842.00/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram dengan berat plastic pembungkus 0,17 (nol koma tujuh belas) x 2 = 0.34 (Nol koma tiga puluh empat) gram  sehingga berat bersihnya menjadi 0.08 (nol koma nol delapan) gram dan dilakukan penyisihan untuk uji lab dengan berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram. ----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0285 tanggal 23 Juni 2025 dengan nomor kode sampel 25.109.11.16.05.0294.K yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
  • Bahwa berdsasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/597/V/2025/Kes, tanggal 8 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anggy Lestarie, SIP.503/016/SIP-DPMPTSPTRANSNAKER-BLG/2023, dengan hasil urine atas nama Syarifudin Negatif Methamphetamine. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ---------------------------------------------

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya