Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Prn | SUJADI | HAMDANAH Binti JOHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/47/V/2025/Polsek Batumandi | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025, Sekira jam 20.00 Wita.Dilaporkan pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025, sekira Jam 15.55 Wita .--------------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025, Sekitar pukul 22.00 Wita, Kapolsek Batumandi IPDA FAIZAL RACHMAN UMASUGI,S.A..P bersama sama dengan Anggota Polsek Batumandi melaksanakan giat KRYD dalam rangka Operasi Sikat Intan T.A 2025, dengan sasaran penyakit masyarakat kemudian pada saat pemeriksaan di sebuah Warung di Desa Mampari didapati seorang laki-laki yg mengaku bernama INDERIYADI yang membawa sebuah botol minuman Sprite dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Batumandi ternyata berisi minuman ALKOHOL , dan dari Keterangan dari Sdr.INDERIYADI bahwa ALKOHOL tersebut dibeli dari Sdri.HAMDANAH dengan Harga 20.000,-( dua puluh ribu rupiah) dari hasil keterangan tersebut dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Batumandi dan anggota dan di temukan satu buah tas keranjang bewarna Hijau merah hitam dan putih yang berisi : 5 (lima) botol ALKOHOL 70 % CAP GAJAH ,Uang tunai sebesar Rp.1.245.000,-(satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya barang bukti tersebut diamankan kepolsek batumandi guna proses selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |