Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Prn Achmad Rifani Bin Muhammad Yusri. Alm Polisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Achmad Rifani Bin Muhammad Yusri. Alm
Termohon
NoNama
1Polisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ARIF H RITONGA SIK MH CPM CPAPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
2KRISTIAN SAPARI NUGROHOPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
3Dr SURUNG MALEM KARO SEKALI SH MH CPM CPAPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
4MAHRIDA SH MH MKn CPM CPArbPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
5MUHAMMAD SH MHPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
6BANGUN PIKTRUS PARLUHUTAN PURBAPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
7DODY HARTONO SH MH CPM CPArbPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
8H M REVLY R SH MM CPMPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
9AKHMAD RISWANDI SH MHPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
10SHEKA ARMELIA SHPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
11MUHAMMAD YUDHA PUTRA PRATAMA SHPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
12SURYA MUBARAKPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
13M FERDIANSYAH SHPolisi Resor Balangan Cq. Kasatreskrimum Polres Balangan
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruh-nya; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Balangan CQ : Satreskrimum Polres Balangan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluar-kan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan ter-sangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; ----------------------------
  4. Menyatakan Gelar Perkara Khusus pada POLDA KALIMANTAN SELATAN; -------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; --------------------------------
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; ------------------------------------------------

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Paringin Kelas II yang memeriksa, mengadili dan mem-berikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prin-sip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Paringin Kelas II yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya