Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Prn | Choirul Mustofa | M.YANI Als USU YANI Bin APIN. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2/I/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024, Sekira jam 17.40 Wita.Dilaporkan pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024, sekira Jam 19.00 Wita .---------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024 Sekira jam 17.40 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. M.YANI Als USU YANI Bin APIN (Alm) Di Desa Bungin Gang Hidayatullah Rt.02 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan di sebuah Rumah Milik Tersangka oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan dan Anggota Satpol PP Kab.Balangan sehubungan dengan giat Patroli KRYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr M.YANI Als USU YANI Bin APIN (Alm) dan barang bukti berupa Paringin Selatan Kabupaten Balangan milik pelaku ditemukan 4 (empat) buah jerigen, 2 (dua) buah ember berwarna warna hitam dan hijau yang berisi sekitar 60 (enam puluh) Liter minuman keras jenis tuak, 1 (satu) buah plastik berisi 2 (dua) liter minum keras jenis tuak, 1 (satu) buah ceret/teko, 1(satu) buah ember warna hitam,1(satu) buah corong warna biru, 1 (satu) buah saringan warna biru, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.----------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |