Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Prn | Suci Supriyani | 1.HINDRA Bin SAMSUDIN 2.AHMAD SAPRI BIN ABDUL RAHMAN 3.RISKI FADILLAH BIN AMRULAH 4.MUHAMMAD ALDI FAISAL JAHRAN BIN AHMAD YANI. ALM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Prn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/05/VIII/2025/Samapta | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan Barang Siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas atau menggangu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindak penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau Kesehatan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 Sekira jam 21.00 wita. Dilaporkan pada hari Rabu Tanggal 30 Juli 2025 sekira Jam 11.30 wita.---------------------------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : ---------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita Personil Satuan Samapta Polres Balangan melaksanakan kegiatan Patroli Rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat adapun pada saat melaksanakan giat anggota Satuan Samapta menemukan 4 (empat) orang remaja yang kedapatan dalam keadaan mabuk yang di duga mengkonsumsi minuman dengan merk panther yang sudah dicampur dengan alkohol yang bertempat di halaman Gedung Istana Anak Yatim Kel. Batupiring Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian pelaku dan Barang bukti di amankan Ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.----------------- Melanggar pasal : Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.--------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |