Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2024/PN Prn | Choirul Mustofa | AHMAD NAPARIN Bin HALID. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3/III/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 05 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024, Sekira jam 23.25 Wita.Dilaporkan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira Jam 15.00 Wita .---------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 Sekira jam 23.25 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. AHMAD NAPARIN Bin HALID (Alm) dalam keadaan mabuk beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah botol minuman bersoda merek coca cola yang berisi minuman keras oplosan Di Desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan di sebuah warung malam oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan dan Anggota Satpol PP Kab.Balangan sehubungan dengan giat patroli gabungan dalam rangka cipta kondisi di bulan ramadhan dengan sasaran Penyakit Masyarakat, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------ Melanggar Pasal : Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 05 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |