Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. MURDANI Als UDAN Bin KARMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 274 A / O.3.22 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDANI Als UDAN Bin KARMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MURDANI alias UDAN bin KARMAD bersama dengan Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan, pada hari hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.05 WITA di Areal pertambangan batubara KM. 74 yang berada di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan tanggal 01 (Satu) Bulan Januari Tahun 2024, dan setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) berangkat dari Desa Lesung Batu Kecamatan Paringin Kab. Balangan menuju tempat Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bekerja sebagai petugas jaga malam di KM. 72 yang berlokasi di Desa Lesung Batu Kec. Paringin, karena pada saat itu hujan, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) beristirahat, kemudian sekitar jam 21.00 WITA Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) datang ke KM. 72 untuk menemani Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bekerja. Karena pada saat itu unit alat berat yang Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) jaga dipindahkan ke KM. 74, sekitar jam 22.05 WITA Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) menelpon Terdakwa dan bertanya “disana ada berapa unit yang dijaga” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada 11 (sebelas) unit” lalu Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) menjawab “saya kesana aja nemani kamu”, kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) berangkat ke lokasi parkiran unit alat berat tersebut menggunakan sepeda motor secara berboncengan.---------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di KM 74, muncul niat Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.)  yang mengajak Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak yang ada di alat/mobil yang parkir di lokasi tersebut dengan berkata kepada Terdakwa “dan kita ambil solar buat tambahan buat dijual lumayan buat tahun baruan” lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau bisa jangan, soalnya saya baru 6 (enam) hari bekerja dan disini tempat saya bekerja / jaga, otomatis kalau ketahuan saya pasti kena” lalu kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) berkata kembali “tenang aja cuman kita bertiga yang tahu”. Setelah selesai berbincang bincang lalu Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bersama dengan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa datang ke lokasi parkiran unit Grader lalu kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) memasukkan obeng busi yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) ke dalam lubang kunci pengaman dari tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari Grader tersebut lalu memutarnya sampai kemudian tutup filter yang dimaksud terbuka.Setelah terbuka Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan ke dalam tangki bahan bakar unit Grader tersebut sambil menghisap ujung dari selang sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan, selanjutnya Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bertugas menjaga sampai jerigen tersebut penuh. Setelah jerigen pertama tersebut telah dipenuhi oleh bahan bakar minyak jenis solar yang diambil dari dalam 1 (satu) unit Grader tersebut, jerigen yang telah terisi penuh tersebut diangkat ke atas 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.).------------
  • Bahwa setelah selesai dengan jerigen pertama, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa pergi ke lokasi parkiran 1 (satu) unit Water Truck yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi parkiran 1 (satu) Grader yang sudah diambil bahan bakar minyak jenis solarnya tersebut oleh para Terdakwa, setelah itu Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) langsung membuka tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari 1 (satu) unit Water Truck tersebut dengan menggunakan obeng busi, setelah tangki bahan bakarnya terbuka, Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut kedalam tangki bahan bakar unit Water Truck tersebut sambil menghisap ujung dari selang tersebut sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir dari tangka bahan bakar 1 (satu) unit Water Truck tersebut ke dalam jerigen kedua yang sebelumnya telah disiapkan. Namun, tidak lama pada saat pengambilan yang kedua tersebut masih dilakukan pada tanggal 01 Januari 2024 jam 00.30 WITA datang beberapa orang dari dari Pihak Security DKP A5 yaitu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI yang langsung memeriksa unit – unit yang diparkirkan di areal KM 74 tempat Terdakwa berjaga, lalu kemudian pada saat melakukan pengecekan, Saksi MUHAMMAD MARZUQI menemukan 1 (satu) jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar di atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD yang berada di lokasi tersebut. Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI juga menemukan 1 (satu) buah selang dan jerigen yang masih terpasang pada tangki bahan bakar unit Water Truck yang diambil oleh para Terdakwa. Lalu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI bersama dengan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI langsung memanggil Terdakwa selaku wakar/penjaga malam yang bertugas khusus berjaga di lokasi tersebut untuk menanyakan siapakah yang melakukan aktifitas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar yang ada di unit yang parkir di lokasi tersebut, lalu kemudian Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI mencoba mengintrogasi Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Terdakwa sambil melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dari para Terdakwa tersebut dan pada saat itu para Terdakwa mengakui bahwa para Terdakwalah yang melakukan pengambilan terhadap bahan bakar minyak jenis solar terhadap unit yang parkir di lokasi tersebut. Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI selaku pihak Security DKP A5 dan di bawa ke Polsek Paringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), dan Sdr. NEYDI RUSANDI als. IDI bin SALAM (Alm.) tidak memiliki ijin dari PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR ataupun pihak lain yang berwenang untuk mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) Liter tersebut baik dari 1 (satu) unit Grader maupun dari 1 (satu) Unit Water Truck yang terparkir di lokasi area pertambangan KM 74 yang beralamat di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), dan Sdr. NEYDI RUSANDI als. IDI bin SALAM (Alm.), pihak PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.900.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa MURDANI alias UDAN bin KARMAD bersama dengan Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.05 WITA di Areal pertambangan batubara KM. 74 yang berada di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan tanggal 01 (Satu) Bulan Januari Tahun 2024, dan setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WITA Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) berangkat dari Desa Lesung Batu Kecamatan Paringin Kab. Balangan menuju tempat Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bekerja sebagai petugas jaga malam di KM. 72 yang berlokasi di Desa Lesung Batu Kec. Paringin, karena pada saat itu hujan, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) beristirahat, kemudian sekitar jam 21.00 WITA Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) datang ke KM. 72 untuk menemani Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bekerja. Karena pada saat itu unit alat berat yang Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) jaga dipindahkan ke KM. 74, sekitar jam 22.05 WITA Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) menelpon Terdakwa dan bertanya “disana ada berapa unit yang dijaga” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada 11 (sebelas) unit” lalu Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) menjawab “saya kesana aja nemani kamu”, kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) berangkat ke lokasi parkiran unit alat berat tersebut menggunakan sepeda motor secara berboncengan.---------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di KM 74, muncul niat Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) yang mengajak Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa untuk mengambil bahan bakar minyak yang ada di alat/mobil yang parkir di lokasi tersebut dengan berkata kepada Terdakwa “dan kita ambil solar buat tambahan buat dijual lumayan buat tahun baruan” lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau bisa jangan, soalnya saya baru 6 (enam) hari bekerja dan disini tempat saya bekerja / jaga, otomatis kalau ketahuan saya pasti kena” lalu kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) berkata kembali “tenang aja cuman kita bertiga yang tahu” dan dijawab lagi oleh Terdakwa “tapi saya takut”. Setelah selesai berbincang bincang lalu Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bersama dengan Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa datang ke lokasi parkiran unit Grader lalu kemudian Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) memasukkan obeng busi yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) ke dalam lubang kunci pengaman dari tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari Grader tersebut lalu memutarnya sampai kemudian tutup filter yang dimaksud terbuka.Setelah terbuka Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan ke dalam tangki bahan bakar unit Grader tersebut sambil menghisap ujung dari selang sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir ke dalam jerigen yang telah disiapkan, selanjutnya Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) bertugas menjaga sampai jerigen tersebut penuh. Setelah jerigen pertama tersebut telah dipenuhi oleh bahan bakar minyak jenis solar yang diambil dari dalam 1 (satu) unit Grader tersebut, jerigen yang telah terisi penuh tersebut diangkat ke atas 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) yaitu Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai dengan jerigen pertama, Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.), Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) dan Terdakwa pergi ke lokasi parkiran 1 (satu) unit Water Truck yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi parkiran 1 (satu) Grader yang sudah diambil bahan bakar minyak jenis solarnya tersebut oleh para Terdakwa, setelah itu Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) langsung membuka tutup filter yang ada di atas tangki bahan bakar dari 1 (satu) unit Water Truck tersebut dengan menggunakan obeng busi, setelah tangki bahan bakarnya terbuka, Sdr. NEYDI RUSANDI Als IDI Bin SALAM (Alm) memasukan selang yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut kedalam tangki bahan bakar unit Water Truck tersebut sambil menghisap ujung dari selang tersebut sampai dengan bahan bakar jenis solar tersebut mengalir dari tangka bahan bakar 1 (satu) unit Water Truck tersebut ke dalam jerigen kedua yang sebelumnya telah disiapkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tidak lama saat proses pengambilan yang kedua tersebut masih dilakukan pada jam 00.30 WITA datang beberapa orang dari dari Pihak Security DKP A5 yaitu Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI dan langsung memeriksa unit – unit yang diparkirkan di areal KM 74 tempat Terdakwa berjaga tersebut, lalu kemudian pada saat melakukan pengecekan, pihak Security DKP A5 yaitu Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI menemukan 1 (satu) jerigen yang berisi bahan bakar jenis solar di atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi DA 6263 FD yang berada di lokasi tersebut. Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI juga menemukan 1 (satu) buah selang dan jerigen yang masih terpasang pada tangki bahan bakar unit Water Truck yang hendak diambil oleh para Terdakwa. Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Saksi ABDUL BAHID bin HULAINI dan Saksi MUHAMMAD MARZUQI bin MARDIKANI selaku pihak Security DKP A5 dan di bawa ke Polsek Paringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin maupun wewenang dari PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR ataupun pihak lain yang berwenang untuk memberi kesempatan atau keterangan kepada Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI als. IDI bin SALAM (Alm.) dalam perbuatannya yang telah mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) Liter tersebut baik dari 1 (satu) unit Grader maupun dari 1 (satu) Unit Water Truck yang terparkir di lokasi area pertambangan KM 74 yang beralamat di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sengaja memberikan kesempatan kepada Sdr. HERNADI als. PAK UTUH bin BARKIS (Alm.) dan Sdr. NEYDI RUSANDI als. IDI bin SALAM (Alm.) untuk mengambil bahan bakar jenis solar sebanyak kurang lebih 70 (Tujuh Puluh) Liter tersebut baik dari 1 (satu) unit Grader maupun dari 1 (satu) Unit Water Truck yang terparkir di lokasi area pertambangan KM 74 yang beralamat di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, apalagi Terdakwa bertugas untuk menjaga Kawasan berikut dengan alat berat yang berada di dalam Kawasan tersebut.-------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pihak PT WIDYA SAPTA CONTRACTOR mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.900.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).---------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4, dan ke – 5 Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya