Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H 1.AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI
2.RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 232 / O.3.22 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI[Penahanan]
2RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI bersama sama RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Halong Rt. 001 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Sekira jam 20.00 WITA terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI bersama sama RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN pergi kerumah saksi NIEKO BAMBANG SETIAWAN yang mana bersebelahan/bersampingan dengan rumah kontrakan terdakwa. Kemudian terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI mencoba mengintip/melihat pada bagian jendela dan terlihat rumah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian terdakwa RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN merusak kunci/gembok pintu rumah saksi NIEKO BAMBANG SETIAWAN dengan menggunakan alat bantu berupa kawat yang terbuat dari besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil membuka gembok terdakwa RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN masuk kedalam rumah diikuti terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) buah jam tangan berwana hitam dengan merk T5 terletak di dalam sebuah kamar, 1 (satu) lembar Kemeja berwarna putih dan 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam terletak di bagian ruang tamu rumah yang mana barang tersebut di simpan di dalam kardus, 1 (satu) pasang sendal bermerk SEGO dengan warna cokelat kombinasi hitam terletak di bagian ruang tamu rumah, 1 (satu) buah Obat nyamuk elektrik berwarna putih terletak di lantai rumah, 1 (satu) buah modem merk BOLT berwaarna putih terletak di atas dinding rumah, 1 (satu) buah tabung gas 3kg terletak di bagian dapur rumah kemudian 1 (satu) buah Hardisk didalam sebuah toples plastik.
  • Bahwa Setelah berhasil mengambil barang – barang yang ada di sebuah rumah tersebut selanjutnya Terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI bersama RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN langsung keluar rumah tersebut dan kembali ke rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RAJIDI mengambil barang berupa 1 (satu) buah jam tangan berwana hitam dengan merk T5, 1 (satu) lembar Kemeja berwarna putih, 1 (satu) lembar celana panjang berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sendal bermerk SEGO dengan warna cokelat kombinasi hitam yang kemudian digunakan untuk dipakai dikemudian hari nantinya dan tidak untuk dijual.
  • Bahwa untuk barang – barang yang berhasil Terdakwa RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN ambil tersebut berupa 1 (satu) buah Obat nyamuk elektrik berwarna putih dan 1 (satu) buah modem merk BOLT berwarna putih yang disimpan dirumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah tabung gas 3kg dijual melalui akun facebook Terdakwa dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang mana hasil dari penjualan 1 (satu) buah tabung gas 3kg tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari - harip.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RAJIDI Als RAJI Bin MULYADI bersama RAHMADINOR Als ANYAT Bin NURDIN ketika mengambil barang milik orang lain tersebut tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut Saksi NIEKO BAMBANG SETIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya