Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Prn I Wayan Putra Sudana M. HUSANI Bin KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Wayan Putra Sudana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HUSANI Bin KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024, Sekira jam 17.00 Wita.Dilaporkan  pada hari Jumat Tanggal 27 Januari 2024, sekira Jam 19.00 Wita .----------------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   :  Pada hari Jumat Tanggal 26 Januari 2024 Sekira jam 17.00 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. M. HUSAINI Bin KARIM Di Desa Gunung Pandau Rt.03 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan di sebuah rumah milik Tersangka Saudara M. HUSAINI Bin KARIM oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan dan Satpol PP Kabupaten Balangan sehubungan dengan giat Pekat Gabungan dan telah diamankan Sdra M. HUSAINI Bin KARIM menjual Minuman Beralkohol dan barang bukti terdiri dari: 1(satu) Buah Baskom Warna Hitam, 1(satu) Buah Jirigen Warna Putih dan 23(dua Puluh Tiga) Liter Minuman Keras Beralkohol Jenis Tuak, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya