Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Prn Drs.H.Ansharuddin, MSi 1.H. Syaifullah
2.Eman Sulaiman
3.Rahmatullah Als Uwah
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.Ansharuddin, MSi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Pazri, S.H., M.H.Drs.H.Ansharuddin, MSi
2HIDAYATULLAH, S.H.Drs.H.Ansharuddin, MSi
3Muhammad Mauliddin AfdieDrs.H.Ansharuddin, MSi
4MatrosulDrs.H.Ansharuddin, MSi
5Muhammad IqbalDrs.H.Ansharuddin, MSi
Tergugat
NoNama
1H. Syaifullah
2Eman Sulaiman
3Rahmatullah Als Uwah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ErnawatiH. Syaifullah
2ErnawatiEman Sulaiman
3ErnawatiRahmatullah Als Uwah
4SyahraniH. Syaifullah
5SyahraniEman Sulaiman
6SyahraniRahmatullah Als Uwah
7Arbain, S.H.H. Syaifullah
8Arbain, S.H.Eman Sulaiman
9Arbain, S.H.Rahmatullah Als Uwah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang diduga telah menambahkan frasa “TITIPAN SEMENTARA” pada kwitansi tertanggal 04 April 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum;--
  3. Menyatakan frasa “TITIPAN SEMENTARA” pada Kwitansi tertanggal 04 April 2014 adalah tidak sah atau batal demi hukum;----------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil;-----------------------------------------------

a.Kerugian Materiil, dihitung dari :

  • Nilai uang yang harus dikembalikan kepada TERGUGAT I sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
  • Biaya Penanganan Perkara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);-------------------------------

b.Kerugian Imateriil, sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah);----------------------------------

total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 101.000.000.000,- (seratus satu miliar rupiah)

5. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;------------------------------------------------

6. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;----------------------------------------------

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);--------------------------------------------

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak