Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Prn 1.Hambeli
2.Sumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hambeli
2Sumiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yamg telah dilangsungkan secara agama HINDU di Balai Adat Rantau Paku Tanggal 09 Agustus 2003 berdasarkan Surat Nikah Nomor 3;
  3. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan pernikahan tanggal 09 Agustus 2003 berdasarkan Surat Nikah Nomor 3; tersebut;
  4. Memerintahkan kepada para pemhon untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan sipil Kebupaten Balangan untuk mencatat akta perkawinan para pemohon tersebut ke dalam register yang telah tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak