Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. NORHIDAYATULLAH alias ULAH bin ADUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 627 / O.3.22 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYATULLAH alias ULAH bin ADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa TERDAKWA NORHIDAYATULLAH alias ULAH bin ADUN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA di rumah Saksi GUSTI AMAN DORES yang beralamat di Desa Galumbang RT 02, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi GUSTI AMAN DORES yang berada di Desa Galumbang RT. 02 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan tujuan ingin berhutang uang kepada sdr. TIO yaitu adik dari Saksi GUSTI AMAN DORES untuk digunakan Terdakwa pergi ke Kecamatan Paringin. Ketika Terdakwa sampai di Desa Galumbang, Terdakwa memarkirkan sepeda motor di Halaman SDN GALUMBANG, kemudian Terdakwa lewat jalan belakang SDN GALUMBANG untuk sampai ke rumah Saksi GUSTI AMAN DORES dan memasuki rumah Saksi GUSTI AMAN DORES melalui pintu dapur yang pada saat itu memang terbuka. Tujuan utama Terdakwa mencari sdr. TIO tidak berhasil karena Terdakwa tidak menemukan sdr. TIO di dalam rumah tersebut, namun pada saat Terdakwa memasuki kamar Saksi GUSTI AMAN DORES, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS Warna ROSEGOLD 32 GB No IMEI: 355347085983019 PART NO : MD278LL/A  dengan case ungu yang sedang diisi daya baterainya (di charge) menggunakan adapter warna putih dan kabel warna biru, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone milik Saksi Korban OLFAH SORAYA binti AKHMAD KUSASIH tersebut, kemudian Terdakwa mencabut charger hp dari stop kontak lalu Terdakwa bawa 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS Warna ROSEGOLD 32 GB No IMEI: 355347085983019 PART NO : MD278LL/A  dengan case ungu berikut dengan adapter warna putih dan kabel warna biru tersebut keluar rumah dan Terdakwa langsung menuju ke motor Terdakwa yang diparkir di halaman SDN Galumbang.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi Korban OLFAH SORAYA binti AKHMAD KUSASIH ataupun pihak lain yang berwenang untuk mengambil 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS Warna ROSEGOLD 32 GB No IMEI: 355347085983019 PART NO : MD278LL/A  dengan case ungu berikut dengan adapter warna putih dan kabel warna biru yang berada di rumah Saksi GUSTI AMAN DORES di Desa Galumbang, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi OLFAH SORAYA binti AKHMAD KUSASIH selaku pemilik dari 1 (satu) unit IPHONE 7 PLUS Warna ROSEGOLD 32 GB No IMEI: 355347085983019 PART NO : MD278LL/A  dengan case ungu berikut dengan adapter warna putih dan kabel warna biru tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya