Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah tertanggal 24 September 1991, yang dulu terletak di Tebing Tinggi Rt 1 Kecamatan Awayan. Setelah adanya pemekaran Kecamatan tanah tersebut sekarang terletak di Desa Tebing Tinggi Rt 001 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan luas lebih kurang 3 (tiga) hektare atau +/- 30.000 M2 ( tiga puluh ribu meter persegi ), dengan perbatasan tanah:
sebelah Timur : Berbatasan dengan Jamal/Pa Kamal
sebelah Selatan : Berbatasan dengan Ma Ardan
sebelah Barat : Berbatasan dengan Meskat dan
sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Ir. P.M. Noor
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim, menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat tanpa hak dan seijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Tebing Tinggi Rt 001 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dengan luas tanah lebih kurang 3 (tiga) hektare atau +/- 30.000 M2 tersebut, dengan keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu dilakukan pengosongan oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian;
- Meletakan sita jaminan atas tanah milik Penggugat tersebut yang dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
|