Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Prn Andi Darmawan, S.H. OGRA ASMARA Als UGRA Bin AGUS. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/ O.3.22 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGRA ASMARA Als UGRA Bin AGUS. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa OGRA ASMARA ALS UGRA ANAK DARI AGUS (ALM.) bersama-sama dengan saksi ZAINUDDINNOR ALS DINUR BIN MUHAMMAD ZAINI (ALM.) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Papuyuan Rt.03 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan tepatnya di Samping Rumah Saksi Rahmad Hidayat Bin Anang Arsani (Alm.) Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max Nomor Polisi : DA 6027 YAF bertuliskan Patroli Dishub yang telah diubah warna dan Nomor Polisinya menjadi DA 6859 EAX, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan yang dipinjam pakaikan kepada saksi Rahmad Hidayat Bin Anang Arsani (Alm), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan Merusak, Memotong, atau dengan Memakai Anak Kunci Palsu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 14.00 WITA, Terdakwa yang sedang bersantai di Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan didatangi oleh Saksi DINUR yang mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian Terdakwa dan saksi DINUR sepakat melakukan pencurian ke wilayah Kabupaten Balangan pada pukul 20.00 wita di hari yang sama, Saksi DINUR kemudian menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna abu-abu milik  Saksi DINUR. Sesampainya di Kabupaten Balangan tepatnya di sekitaran Kecamatan Lampihong, Terdakwa dan saksi DINUR sempat berkeliling di sekitar kecamatan Lampihong, kemudian sekira pukul 01.00 WITA, Saksi DINUR melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan kondisi tidak terkunci stang dan tidak dikunci rantai pada bagian ban depan namun ban belakangnya terkunci dengan rantai dan gembok, mengetahui hal tersebut Saksi DINUR langsung mendekati kemudian merusak rantai dan gembok pada bagian belakang ban sepeda motor tersebut kemudian mendorong kendaraan tersebut kurang lebih 50m (lima puluh) meter dari rumah korban saksi Rahmad Hidayat Bin Anang Arsani (Alm), selanjutnya Saksi DINUR berperan untuk membongkar dan menyalakan Sepeda Motor tersebut, sedangkan Terdakwa berperan untuk mengawasi situasi sekitar dan memastikan bahwa tidak ada orang yang melihat aksi pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi DINUR tersebut.--------------
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha N-Max tersebut menyala Saksi DINUR dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Berabai, tepatnya di hutan di Desa Lok Batu untuk melepaskan Plat Nomor, Sticker dan Box samping lalu membuangnya.--------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wita terdakwa dan Saksi DINUR sampai di rumah Sdr. MUHRI yang beralamat di Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan keduanya langsung menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max tersebut kepada Sdr. MUHRI dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang mana uang penjualan tersebut Terdakwa dan DINUR bagi dua dengan rincian Saksi DINUR mendapatkan bagian sejumlah Rp.2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi DINUR telah mengambil sepeda motor Merk Yamaha N-Max Nomor Polisi : DA 6027 YAF Patroli Dishub yang telah diubah warna dan Nomor Polisinya menjadi DA 6859 EAX tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi Rahmad Hidayat Bin Anang Arsani (Alm), selaku pemilik sepeda motor tersebut.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Rahmad Hidayat Bin Anang Arsani (Alm), mengalami kerugian kurang lebih sebesar sekitar Rp.28.900.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya