Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Prn DIMAS SATRIA PUTRA, S.H. AHMAD FADILAH Als AMAT QYU Bin JAMHARI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 487 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS SATRIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FADILAH Als AMAT QYU Bin JAMHARI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanAHMAD FADILAH Als AMAT QYU Bin JAMHARI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Fadilah Als Amat Qyu Bin Jamhari (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: ---------------

  • Bahwa berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya seorang Kurir Narkotika jenis sabu yang bergerak dari Wilayah Hulu Sungai Utara menuju Kabupaten Balangan, kemudian Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan cara Patroli diwilayah Polsek Lampihong Kabupaten Balangan, pada tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita bertempat di pinggir jalan umum Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Anggota Sat Resnarkoba mendapati seseorang yang mencurigakan yang diketahui bernama Ahmad Fadilah selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Santi Bin Sara’i warga Desa Tampang Kecamatan lampihong Kabupaten Balangan kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru malam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp 0852-4188-4272 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Krem Abu-abu No. Pol : DA-4976-FJ beserta Kunci Kontak selanjutnya keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika dari Sdr. PALIT (DPO), dengan cara pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr. UDIN dengan maksud minta belikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu Terdakwa menghubungi Sdr UDIN untuk mengirimkan Uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Akun DANA 085241884272 atas nama Juliansyah kemudian terdakwa tarik melalui Brilink dekat rumah terdakwa di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara selanjutnya uang keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang bayar hutang Sdr UDIN kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. PALIT (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan menunggu Sdr. PALIT (DPO) di Sekolahan Dasar SD penangkalaan. Kemudian ± 1 jam Terdakwa menunggu Sdr. PALIT (DPO) tiba-tiba datang seseorang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya MR-X (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian Terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada  MR-X (DPO).
  • Bahwa Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. UDIN untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Daerah Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Setelah sampai Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. UDIN dan seorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang saat itu berdiri di pinggir jalan di Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan kemudian berhenti dan Terdakwa turun dari sepada motor, tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya tersebut datang menghampiri Terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kiri terjatuh di atas tanah dekat dengan posisi Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti lainya di bawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor 06/10842/2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0125, tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. yang pada pokoknya menerangkan Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I kemudian Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR 

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Fadilah Als Amat Qyu Bin Jamhari (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya seorang Kurir Narkotika jenis sabu yang bergerak dari Wilayah Hulu Sungai Utara menuju Kabupaten Balangan, kemudian Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan cara Patroli diwilayah Polsek Lampihong Kabupaten Balangan, pada tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita bertempat di pinggir jalan umum Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Anggota Sat Resnarkoba mendapati seseorang yang mencurigakan yang diketahui bernama Ahmad Fadilah selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Santi Bin Sara’i warga Desa Tampang Kecamatan lampihong Kabupaten Balangan kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru malam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp 0852-4188-4272 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Krem Abu-abu No. Pol : DA-4976-FJ beserta Kunci Kontak selanjutnya keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika dari Sdr. PALIT (DPO) dengan cara pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh Sdr. UDIN dengan maksud minta belikan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu Terdakwa menghubungi Sdr UDIN untuk mengirimkan Uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Akun DANA 085241884272 atas nama Juliansyah kemudian terdakwa tarik melalui Brilink dekat rumah terdakwa di Desa Penangkalan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara selanjutnya uang keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang bayar hutang Sdr UDIN kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. PALIT (DPO)  untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan menunggu Sdr. PALIT (DPO) di Sekolahan Dasar SD penangkalaan. Kemudian ± 1 jam Terdakwa menunggu Sdr. PALIT (DPO) tiba-tiba datang seseorang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya MR-X (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan Terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada  MR-X) (DPO) tersebut.
  • Bahwa Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. UDIN untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Daerah Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Setelah sampai Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. UDIN dan seorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang saat itu berdiri di pinggir jalan di Desa Tampang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan kemudian berhenti dan Terdakwa turun dari sepada motor, tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya tersebut datang menghampiri Terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa yang mana 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa pegang dengan tangan kiri terjatuh di atas tanah dekat dengan posisi Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti lainya di bawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor 06/10842/2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0125, tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. yang pada pokoknya menerangkan Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya