Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. 1.ARBAIN Als BAIN Bin AKHMADI
2.PATMAWATI Als IPAT Binti SUBANDI. Alm
3.RAFIAH Als ELSA Binti MASRANI. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 329 / O.3.22 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als BAIN Bin AKHMADI[Penahanan]
2PATMAWATI Als IPAT Binti SUBANDI. Alm[Penahanan]
3RAFIAH Als ELSA Binti MASRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

 

-------- Bahwa Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi bersama sama dengan Terdakwa II Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) dan Terdakwa III Rafiah Als Elsa Binti Masrani (Alm) ada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 Sekira Pukul 01.30 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Rumah Sdri Risna Tepatnya diperumahan Rizky Balangan Residence Rt 16 Rw 03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Saat Anggota Kepolian mendaptkan informasi dari Masyarkat bahwa di perumahan Rizky Balangan Residen sering terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Balangan melakukan Pemantauan dan Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 Sekira Pukul 01.30 Wita Bertempat di Rumah Sdri Risna Tepatnya diperumahan Rizky Balangan Residence Rt 16 Rw 03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan pada saat Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi bersama sama dengan Terdakwa II Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) dan Terdakwa III Rafiah Als Elsa Binti Masrani (Alm) sedang berada didalam sebuah kamar dan telah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, kemudian terhadap para terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral Merk Crstaline ditemukan disamping keranjang baju diatas meja, 1 (satu) unit Hp Merk Infinix X6831 warna biru malam dengan nomor sim card  1 dan Dan nomor whastapp 085248756666 dan nomor sim card 2 dan nomor whatsapp  085849344881 ditemukan di tangan Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi , 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Y12s warna biru  malam dengan nomor sim card  1 dan Dan nomor whastapp 081250864035 dan nomor sim card 2 dan nomor whatsapp Businnes 082155795290 ditemukan dilantai kamar belakang, dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo Reno 3 warna biru malam dengan nomor sim card dan Dan nomor whastapp 08385880859 ditemuka dibawah lemari didalam kamar.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Para Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi Husni Bin Yuni dan Risnawati Binti Mahyudin (Berkas Terpisah) dengan cara yang diberikan secara gratis untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh Para Terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.0.1074.LP  yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt., M.Pharm.Sci NIP 19830526 200912 2 001 menerangkan  bahwa sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina  Positif termasuk dalam golongan I sebagaimana terdaftar dalam UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/065/BLUD-RSUD-BLG/2023 Rafiah Als Elsa Binti Masrani berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/067/BLUD-RSUD-BLG/2023 An Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/068/BLUD-RSUD-BLG/2023 An Arbain Als Bain Bin Akhmadi berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine;
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki atau Menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi bersama sama dengan Terdakwa II Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) dan Terdakwa III Rafiah Als Elsa Binti Masrani (Alm) ada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 Sekira Pukul 01.30 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Rumah Sdri Risna Tepatnya diperumahan Rizky Balangan Residence Rt 16 Rw 03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Saat Anggota Kepolian mendaptkan informasi dari Masyarkat bahwa di perumahan Rizky Balangan Residen sering terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Balangan melakukan Pemantauan dan Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 Sekira Pukul 01.30 Wita Bertempat di Rumah Sdri Risna Tepatnya diperumahan Rizky Balangan Residence Rt 16 Rw 03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan pada saat Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi bersama sama dengan Terdakwa II Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) dan Terdakwa III Rafiah Als Elsa Binti Masrani (Alm) sedang berada didalam sebuah kamar dan telah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, kemudian terhadap para terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rangkaian bong alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral Merk Crstaline ditemukan disamping keranjang baju diatas meja, 1 (satu) unit Hp Merk Infinix X6831 warna biru malam dengan nomor sim card  1 dan Dan nomor whastapp 085248756666 dan nomor sim card 2 dan nomor whatsapp  085849344881 ditemukan di tangan Terdakwa 1 Arbain Als Bain Bin Akhmadi , 1 (satu) unit Hp Merk Vivo Y12s warna biru  malam dengan nomor sim card  1 dan Dan nomor whastapp 081250864035 dan nomor sim card 2 dan nomor whatsapp Businnes 082155795290 ditemukan dilantai kamar belakang, dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo Reno 3 warna biru malam dengan nomor sim card dan Dan nomor whastapp 08385880859 ditemuka dibawah lemari didalam kamar.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Para Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi Husni Bin Yuni dan Risnawati Binti Mahyudin (Berkas Terpisah) dengan cara yang diberikan secara gratis untuk kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh Para Terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.0.1074.LP  yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian oleh Annisa Dyah Lestari, S.Farm.,Apt., M.Pharm.Sci NIP 19830526 200912 2 001 menerangkan  bahwa sedian dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca mengandung Metamfetamina  Positif termasuk dalam golongan I sebagaimana terdaftar dalam UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/065/BLUD-RSUD-BLG/2023 Rafiah Als Elsa Binti Masrani berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/067/BLUD-RSUD-BLG/2023 An Patmawati Als Ipat Binti Subandi (Alm) berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine;
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 445.1/068/BLUD-RSUD-BLG/2023 An Arbain Als Bain Bin Akhmadi berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium pada tanggal 02 Desember 2023 dinyataka Positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine;
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki atau Menguasai atau menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya