Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Prn Suci Supriyani 1.HINDRA Bin SAMSUDIN
2.AHMAD SAPRI BIN ABDUL RAHMAN
3.RISKI FADILLAH BIN AMRULAH
4.MUHAMMAD ALDI FAISAL JAHRAN BIN AHMAD YANI. ALM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suci Supriyani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HINDRA Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2AHMAD SAPRI BIN ABDUL RAHMAN[Penahanan]
3RISKI FADILLAH BIN AMRULAH[Penahanan]
4MUHAMMAD ALDI FAISAL JAHRAN BIN AHMAD YANI. ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejadian Perkara Tindak Pidana Ringan  Barang Siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas atau menggangu ketertiban atau mengancam keamanan orang lain atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindak penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau Kesehatan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 Sekira jam 21.00 wita. Dilaporkan pada hari Rabu  Tanggal 30 Juli 2025 sekira Jam  11.30 wita.---------------------------------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi : ---------------------------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Senin Tanggal 28 Juli  2025 sekira pukul 21.00 Wita Personil Satuan Samapta Polres Balangan melaksanakan kegiatan Patroli Rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat adapun pada saat melaksanakan giat anggota Satuan Samapta menemukan 4 (empat) orang remaja yang kedapatan dalam keadaan mabuk yang di duga mengkonsumsi minuman dengan merk panther yang sudah dicampur dengan alkohol yang bertempat di halaman Gedung Istana Anak Yatim Kel. Batupiring Kec. Paringin Selatan Kabupaten Balangan, kemudian pelaku dan Barang bukti di amankan Ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.-----------------

Melanggar pasal : Pasal 492 KHUP jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya