Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 653 / O.3.22 / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di area pertambangan Batubara PT ADARO INDONESIA yang terletak di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 17.00 WITA pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sirap RT.04 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa dihubungi oleh Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) selaku karyawan yang bertugas sebagai fuel man pada PT. ADARO WAMCO PRIMA melalui telepon seluler untuk datang ke rumah Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO), kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam (tanpa dilengkapi nomor polisi) pergi ke rumah Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO), sesampainya di rumah Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) sekira jam 17.30 WITA disana sudah ada Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO), lalu Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) berkata ”kita parak magrib berangkat meabil teng sudah beisi, jadi dua saurang membawa (kita saat maghrib berangkat mengambil teng yang sudah berisi, jadi seorang membawa dua)”. Selanjutnya sekira jam 18.30 WITA terdakwa bersama dengan Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO) berangkat menuju lokasi area pertambangan batubara yang terletak di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan membawa 1 (satu) buah karung berbahan plastik, kemudian pada saat diperjalanan sekitar Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO) berhenti untuk mengisi bahan bakar sepeda motor, sedangkan terdakwa tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi.
  • Bahwa sesampainya di area pertambangan batubara yang terletak di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan sekira jam 19.00 WITA, terdakwa mendapati 6 (enam) buah jerigen berisi ±205 (dua ratus lima) liter bahan bakar jenis solar yang terletak di pinggir jalan hauling, kemudian terdakwa mengangkat 2 (dua) buah jerigen berisi bahan bakar solar tersebut ke sepeda motor yang terdakwa gunakan sambil terdakwa menunggu Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO) datang. Selanjutnya sekira jam 20.30 WITA terdakwa didatangi oleh tim security A5 dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Paringin yang menanyakan terkait darimana terdakwa memperoleh bahan bakar jenis solar tersebut, lalu dijawab terdakwa bahwa bahan bakar jenis solar tersebut merupakan barang yang sebelumnya diambil oleh Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dari unit truk tangki yang membawa bahan bakar jenis solar.
  • Bahwa Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) menjanjikan kepada terdakwa akan diberi upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil membawa / mengantarkan 6 (enam) buah jerigen yang berisi ±205 (dua ratus lima) liter bahan bakar jenis solar ke rumah Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) yang berada di Desa Sirap RT.04 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa selain hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, terdakwa bersama dengan Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO) pernah melakukan pengambilan bahan bakar jenis solar sebanyak 5x (lima) kali, yaitu di bulan Desember 2023 ada 4 (empat) kali pengambilan bahan bakar jenis solar dari area pertambangan batubara yang terletak di Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan di pertengahan bulan Januari 2024 ada 1x (satu) kali dari area pertambangan batubara yang terletak di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, terdakwa mendapatkan keuntungan selama 5x (lima) kali pengambilan bahan bakar jenis solar bersama dengan Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO) dan Sdr. MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN (DPO) tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ruibu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT ADARO INDONESIA untuk memasuki area pertambangan dan Terdakwa maupun  Sdr. NOR ILHAM Als CUIL (DPO tidak pernah mendapatkan izin dari PT. ADARI WAMCO PRIMA untuk mengambil 6 (enam) buah jerigen berisi ±205 (dua ratus lima) liter bahan bakar jenis solar milik PT ADARO WAMCO PRIMA tersebut.
  • Bahwa akibat dari peristiwa tersebut PT ADARO WAMCO PRIMA mengalami kerugian sebesar ±Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian pembelian Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) liternya.

 

-----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIN Als KADAP Bin MUHAMMAD ALPIANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya