Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa Giliansyah Bin Hakin bersama-sama saksi Hikrimanto Bin Talion dan saksi Gusit Bin Mansyah (Penuntutannya secara terpisah) berserta saksi Akbar saksi Abah Amir yang mana belum diperiksa oleh penyidik, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Halaman Indomaret Batupiring Jl.A.Yani Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan yakni specimen Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat keseluruhan ± 82,5kg, dengan rincian yakni yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 mei 2025, sekira pukul 18.45 wita saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim melaksanakan operasi penindakan pelanggaran dibidang kehutanan di provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Nomor : ST. 123/GAKKUMHUT.10/SW.II/GKM.01.01/B/05/ 2025, tanggal 27 Mei 2025, kemudian pada saat melaksanakan kegiatan operasi dengan cara berpatroli di jalan arah Tanjung dan Paringin tersebut diatas, saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono menemukan adanya aktifitas mencurigakan yang diduga jual beli satwa yang dilindungi disalah 1 (satu) unit Mobil New Avanza Merk Toyota Warna Putih Nomor Polisi DA 1961 TG, bertempat di halaman Indomaret Batupiring Jalan A.Yani, Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim melakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) Unit Mobil New Avanza Merk Toyota Warna Putih Nomor Polisi DA 1961 TG, kemudian menemukan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat keseluruhan ± 82,5kg, dengan rincian yakni yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram, 1 (satu) buah timbangan duduk dengan kapasitas 100 Kg merk NHON HOA dan 1 (satu) buah Timbangan Tangan Digital Portable Led Warna Orange. Mengetahui hal tersebut saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim langsung mengamanakan Terdakwa Giliansyah Bin Hakin bersama 4 (empat) orang yakni. Saksi Sdr. Hikrimanto Bin Talion (Alm.), Saksi Sdr. Gusit Bin Mansyah (Alm.), Saksi Aditya Ramadhani Bin Heriansyah Dan Heriansyah Bin Sadin (Alm.), beserta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi DA 1961 TG Merk Toyota Type New Avansa 1,3G M/TJenis Mobil Penumpang Model Minibus tahun pembuatan 2013 warna putih nomor rangka/NIK Vin MHKM1BA3JDK174017 Nomor Mesin : MC45551, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 17494573, dan Nomor Registrasi DA 1961 TG, 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Seri : 0056916 dan Nomor Polisi DA 1961 TG, 1 (satu) buah kunci kontak mobil New Avanza Merk Toyota, dengan Nomor Polisi DA 1961 TG, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, Model Iphone 11 Nomor Model MWN82ID/A dan Nomor Seri DNPC2TMMWN742, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 Versi Android 11 dan Model CPH2269, kepada penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimnatan di Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------
- Bahwa terkait barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang berat keseluruhan ± 82,5kg dengan rincian yakni, yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram adalah milik Terdakwa Giliansyah Bin Hakin yang diperoleh dari Sdr. Abah Amir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perkilogramnya dengan uang muka Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dari total keseluruhan harga Rp.102.400.000,- (seratus dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram adalah milik saksi Gusit Bin Mansyah (Alm.) yang mana diperoleh pada tanggal 28 Mei 2024 dari warga masyarakat yang menitipkan kepada saksi untuk dijualkan apabila terjual maka hasil penjualan akan dibagi dua dan 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram yakni milik saksi saksi Hikrimanto Bin Talion (Alm.) yang mana diperoleh saksi melalui Terdakwa Giliansyah Bin Hakin seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) ± 82,5kg, dengan rincian di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram, akan dijual terdakwa kepada pembeli yang bernama Sdr. Rizky dari Sumatera yang terdakwa kenal dari facebook yang mana berawal terdakwa bergabung dalam group jual beli sisik Trenggiling, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Rizky melalui whatsapp Sdr. Rizky dengan Nomor Handphone 081263771794, selanjutnya pada hari tanggal 29 Mei 2025 di Balangan disepakati harga Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perkilogramnya.-----------------
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1990 Jo. UU No. 32 Tahun 2024 yang dimaksud dengan Spesimen Dari Satwa Yang Dilindungi adalah semua bagian satwa yang dilindungi, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya. Ini mencakup seluruh tubuh satwa, organ, anggota tubuh, dan sisa-sisa satwa yang dilindungi, yang secara visual maupun dengan teknik identifikasi jenis yang ada masih dapat dikenali. Kemudian arti bagian bagian dari Satwa Yang Dilindungi adalah mencakup segala bagian tubuh satwa, seperti kulit, tanduk, taring, tulang, bulu, dan sisa-sisa tubuh lainnya, yang semuanya dianggap sebagai Spesimen Satwa Yang Dilindungi. Kemudian yang dimaksud dengan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa adalah barang yang bukan dalam bentuk bagian dari tubuh satwa tetapi barang komponennya sebagian atau seluruhnya terdiri dari tubuh satwa yang dilindungi.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah Satu Satwa yang Dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Jo Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 tentang tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Di Lindungi yaitu terdapat pada nomor urut 84. ----------------------------------------
- Bahwa terdakwa Giliansyah Bin Hakin dalam hal menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi, tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan/ atau ijin berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) Huruf c Jo pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa terdakwa Giliansyah Bin Hakin bersama-sama saksi Hikrimanto Bin Talion dan saksi Gusit Bin Mansyah (Penuntutannya secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 18.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Halaman Indomaret Batupiring Jl.A.Yani Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan yakni berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat keseluruhan ± 82,5kg, dengan rincian yakni yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram,tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 mei 2025, sekira pukul 18.45 wita saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim melaksanakan operasi penindakan pelanggaran dibidang kehutanan di provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Nomor : ST. 123/GAKKUMHUT.10/SW.II/GKM.01.01/B/05/ 2025, tanggal 27 Mei 2025, kemudian pada saat melaksanakan kegiatan operasi dengan cara berpatroli di jalan arah Tanjung dan Paringin tersebut diatas, saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono menemukan adanya aktifitas mencurigakan yang diduga jual beli satwa yang dilindungi disalah 1 (satu) unit Mobil New Avanza Merk Toyota Warna Putih Nomor Polisi DA 1961 TG, bertempat di halaman Indomaret Batupiring Jalan A.Yani, Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim melakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) Unit Mobil New Avanza Merk Toyota Warna Putih Nomor Polisi DA 1961 TG, kemudian menemukan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat keseluruhan ± 82,5kg, dengan rincian yakni yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram, 1 (satu) buah timbangan duduk dengan kapasitas 100 Kg merk NHON HOA dan 1 (satu) buah Timbangan Tangan Digital Portable Led Warna Orange. Mengetahui hal tersebut saksi Lori Vambudi, A.Md, dan saksi Andi Widya Hartono bersama tim langsung mengamanakan Terdakwa Giliansyah Bin Hakin bersama 4 (empat) orang yakni. Saksi Sdr. Hikrimanto Bin Talion (Alm.), Saksi Sdr. Gusit Bin Mansyah (Alm.), Saksi Aditya Ramadhani Bin Heriansyah Dan Heriansyah Bin Sadin (Alm.), beserta barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi DA 1961 TG Merk Toyota Type New Avansa 1,3G M/TJenis Mobil Penumpang Model Minibus tahun pembuatan 2013 warna putih nomor rangka/NIK Vin MHKM1BA3JDK174017 Nomor Mesin : MC45551, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan No. 17494573, dan Nomor Registrasi DA 1961 TG, 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. Seri : 0056916 dan Nomor Polisi DA 1961 TG, 1 (satu) buah kunci kontak mobil New Avanza Merk Toyota, dengan Nomor Polisi DA 1961 TG, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, Model Iphone 11 Nomor Model MWN82ID/A dan Nomor Seri DNPC2TMMWN742, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37 Versi Android 11 dan Model CPH2269, kepada penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimnatan di Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.--------------
- Bahwa terkait barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang berat keseluruhan ± 82,5kg dengan rincian yakni, yang dimuat di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram adalah milik Terdakwa Giliansyah Bin Hakin yang diperoleh dari Sdr. Abah Amir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perkilogramnya dengan uang muka Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dari total keseluruhan harga Rp.102.400.000,- (seratus dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram adalah milik saksi Gusit Bin Mansyah (Alm.) yang mana diperoleh pada tanggal 28 Mei 2024 dari warga masyarakat yang menitipkan kepada saksi untuk dijualkan apabila terjual maka hasil penjualan akan dibagi dua dan 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram yakni milik saksi saksi Hikrimanto Bin Talion (Alm.) yang mana diperoleh saksi melalui Terdakwa Giliansyah Bin Hakin seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) ± 82,5kg, dengan rincian di dalam 3 (tiga) buah karung seberat ± 65 Kilogram, 1 (satu) buah karung seberat ± 15,5 Kilogram, 2 (dua) buah plastik warna hitam seberat ± 2 Kilogram, akan dijual terdakwa kepada pembeli yang bernama Sdr. Rizky dari Sumatera yang terdakwa kenal dari facebook yang mana berawal terdakwa bergabung dalam group jual beli sisik Trenggiling, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Rizky melalui whatsapp Sdr. Rizky dengan Nomor Handphone 081263771794, selanjutnya pada hari tanggal 29 Mei 2025 di Balangan disepakati harga Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perkilogramnya.-----------------
- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1990 Jo. UU No. 32 Tahun 2024 yang dimaksud dengan Spesimen Dari Satwa Yang Dilindungi adalah semua bagian satwa yang dilindungi, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya. Ini mencakup seluruh tubuh satwa, organ, anggota tubuh, dan sisa-sisa satwa yang dilindungi, yang secara visual maupun dengan teknik identifikasi jenis yang ada masih dapat dikenali. Kemudian arti bagian bagian dari Satwa Yang Dilindungi adalah mencakup segala bagian tubuh satwa, seperti kulit, tanduk, taring, tulang, bulu, dan sisa-sisa tubuh lainnya, yang semuanya dianggap sebagai Spesimen Satwa Yang Dilindungi. Kemudian yang dimaksud dengan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa adalah barang yang bukan dalam bentuk bagian dari tubuh satwa tetapi barang komponennya sebagian atau seluruhnya terdiri dari tubuh satwa yang dilindungi.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah Satu Satwa yang Dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Jo Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 tentang tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Di Lindungi yaitu terdapat pada nomor urut 84. ----------------------------------------
- Bahwa saat terdakwa memungut hasil hutan berupa Satwa Trenggiling (Manis Javanica) tersebut terdakwa tidak Memiliki Hak Atau Ijin Dari Pihak Yang Berwenang.---------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |