Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Prn PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai 1.Unung
2.Saniah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Prn
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHAKA AJINUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
2MUHAMMAD BUDI ISMAILPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
3WAHYU RIANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
4GAYUH DWI PUTRANTOPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
5RISMAWIDHA MINAWANDASARIPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
6FAKHRIAN NOORPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Amuntai
Tergugat
NoNama
1Unung
2Saniah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.273.939,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balangan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 61,273,939,- (Enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Truck Merk Isuzu Nomor : I-08709767 diserahkan dengan fisik truck dalam keadaan utuh sesuai ketika pada saat penandatanganan akad kredit yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak