Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. MULIYADI Als BILAHU Bin BASUNI. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 236 / O.3.22 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIYADI Als BILAHU Bin BASUNI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MULIYADI Als BILAHU Bin BASUNI (Alm), pada hari hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.45 wita di area warung yang ada di desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2023, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wita Terdakwa bersama Saksi JOJO dan Saksi IHIN berangkat ke warung yang berada di Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Vega R warna merah kombinasi hitam milik saudara ZIKRI yang sebelumnya dititipkannya dirumah Terdakwa karena yang bersangkutan berangkat ke Banjarmasin untuk menjual buah cempedak. Sebelum berangkat ke warung tersebut, Terdakwa mengambil senjata tajam yang pada awalnya di simpan dibawah tempat duduk sepeda motor Terdakwa dan meletakannya di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Saat itu saudara JOJO menanyakan kepada Tersangka “membawa wasi kah” Tersangka jawab “hiih aku membawa wasi”. Sekira jam 22.00 Wita Terdakwa dan Saksi JOJO dan Saksi IHIN sampai di warung yang berada di Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 23.45 WITA datang beberapa laki-laki berpakaian biasa menyampaikan bahwa mereka pihak Kepolisian Polres Balangan, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung mengambil senjata tajam yang sebelumnya Terdakwa letakan di pinggang Terdakwa dan meletakannya di tanah, tetapi ada 2 (dua) orang anggota Polisi yang melihat dan mengetahui hal tersebut sehingga 2 (dua) anggota Polisi tersebut langsung mengahmpiri Terdakwa dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang terinjak oleh kaki kiri Terdakwa. Saat di tanyakan oleh pihak Kepolisian yang melakukan pemeriksaan tersebut, pada awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa Terdakwalah yang menguasai senjata tajam tersebut namun setelah di amankan ke Polres Balangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada akhirnya Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam yang diamankan tersebut adalah milik Terdakwa.---------
  • Bahwa Senjata Tajam jenis Belati yang dibawa oleh Terdakwa bukan dipergunakan untuk untuk bekerja dan bukan merupakan benda pusaka. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk jenis belati.------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya