Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H 1.M. WAHYU Als IWAH BIN NURDIN. ALM
2.SARIFUDDIN Als UDIN BIN INDUM. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 692 / O.3.22 / Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WAHYU Als IWAH BIN NURDIN. ALM[Penahanan]
2SARIFUDDIN Als UDIN BIN INDUM. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

-------Bahwa Terdakwa I M. Wahyu als Iwah Bin Nurdin (Alm) dan Terdakwa II Sarifuddin Als Udin Bin Indum (Alm) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara” yang Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 22.45 wita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Baruh Panyambaran RT 003 Kec. Halong Kab. Balangan ada melakukan perjudian jenis dadu yang mana dari informasi tersebut juga menyebutkan pelaku perjudian jenis dadu sekitar 7 orang kemudian sekira pukul 23.45 wita Mendapatkan informasi bahwa terjadi perjuadian dadu lagi di kebun karet atas informasi tersebut Penyidik Polsek Halong melakukan pengintaian sekitar pondok di kebun karet tersebut dan mengamankan Terdakwa I Wahyu Bin (Alm) Nurdin Terdakwa II Syarifudin Als Udin Bin (Alm) Indum dan Norrahmi Als Rahmi Bin (Alm) Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa Ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu berwarna putih dan merah, 1 (satu) buah plastic penutup Dadu berwarna biru kombinasi hitam, 1 (satu) lembar karpet dadu berwarna hijau, 1 (satu) buah piring dadu berbentuk bulat yang terbuat kaca, 1 (satu) lembar handuk berwarna orange tanpa merek dan uang kertas dengan jumlah Rp. 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa peranan Para Terdakwa dalam perjudian jenis dadu tersebut sebagai Pemain/ Pemasang yang dilakukan dengan cara memasang bawah dan atas, bawah dengan jumlah 1 sampai 10 sedangkan untuk pilihan atas dengan jumlah dadu diatas 11 sampai seterusnya.
  • Bahwa sistem pemasangan perjudian jenis dadu tersebut dengan melipat gandakan uang dari awalnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan seterusnya.  
  • Bahwa Terdakwa I M. Wahyu als Iwah Bin Nurdin (Alm) dan Terdakwa II Sarifuddin Als Udin Bin Indum (Alm) dalam melakukan perjudian jenis dadu tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi dadu tersebut bersifat untung-untungan belaka Dimana tidak dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya dan hanya mengandalkan keberuntungan/kebetulan saja.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP----

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I M. Wahyu als Iwah Bin Nurdin (Alm) dan Terdakwa II Sarifuddin Als Udin Bin Indum (Alm) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303” yang Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 22.45 wita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Baruh Panyambaran RT 003 Kec. Halong Kab. Balangan ada melakukan perjudian jenis dadu yang mana dari informasi tersebut juga menyebutkan pelaku perjudian jenis dadu sekitar 7 orang kemudian sekira pukul 23.45 wita Mendapatkan informasi bahwa terjadi perjuadian dadu lagi di kebun karet atas informasi tersebut Penyidik Polsek Halong melakukan pengintaian sekitar pondok di kebun karet tersebut dan mengamankan Terdakwa I Wahyu Bin (Alm) Nurdin Terdakwa II Syarifudin Als Udin Bin (Alm) Indum dan Norrahmi Als Rahmi Bin (Alm) Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa Ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu berwarna putih dan merah, 1 (satu) buah plastic penutup Dadu berwarna biru kombinasi hitam, 1 (satu) lembar karpet dadu berwarna hijau, 1 (satu) buah piring dadu berbentuk bulat yang terbuat kaca, 1 (satu) lembar handuk berwarna orange tanpa merek dan uang kertas dengan jumlah Rp. 1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa peranan Para Terdakwa dalam perjudian jenis dadu tersebut sebagai Pemain/ Pemasang yang dilakukan dengan cara memasang bawah dan atas, bawah dengan jumlah 1 sampai 10 sedangkan untuk pilihan atas dengan jumlah dadu diatas 11 sampai seterusnya.
  • Bahwa sistem pemasangan perjudian jenis dadu tersebut dengan melipat gandakan uang dari awalnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan seterusnya. 
  • Bahwa Terdakwa I M. Wahyu als Iwah Bin Nurdin (Alm) dan Terdakwa II Sarifuddin Als Udin Bin Indum (Alm) dalam melakukan perjudian jenis dadu tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan permainan judi dadu tersebut bersifat untung-untungan belaka Dimana tidak dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukannya dan hanya mengandalkan keberuntungan/kebetulan saja.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya