Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Prn Andi Darmawan, S.H. AHMAD SYARIFULLAH Als SYARIF Als BAPA DIRA Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 330 / O.3.22 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYARIFULLAH Als SYARIF Als BAPA DIRA Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

-----Bahwa Sdr.AHMAD SYARIFULLAH Als SYARIF Als BAPA DIRA Bin MUHAMMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Galumbang Kecamatan Juai tepatnya di Kantor Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wita, Terdakwa merenung dirumah memikirkan bagaimana cara menghasilkan uang dengan cara yang mudah, kemudian Terdakwa mengingat disebelah rumah Terdakwa terdapat Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang yang mana Terdakwa pernah bersekolah di Gedung tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 januari 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Desa Galumbang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tepatnya di Kantor Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Terdakwa pergi mengecek pagar sekolah pada bagian belakang yang mana sebelumnya pernah digunakan Terdakwa untuk keluar dari Gedung Sekolah tersebut, kemudian Terdakwa masuk dengan cara melangkahi pintu pagar belakang yang tingginya sekitar 1 (satu) meter serta dengan cara membuka pintu pagar setelah berhasil masuk ke dalam Gedung Sekolah Negeri (SDN) Galumbang Terdakwa melewati satu gedung dan berbelok kekiri melihat-lihat apakah ada ruangan yang terbuka akan tetapi pada saat itu tidak ada ruangan yang terbuka, kemudian Terdakwa mencoba membuka ruangan yang terkunci dengan cara membuka melalui pentilasi diatas pintu menggunakan tangan kanan untuk mendorong penghalang pintu sampai pintu terbuka setelah pintu terbuka Terdakwa bergegas masuk melewati tirai atau gorden yang membentang kemudian melihat terdapat tiga meja yang mana diatas salah satu meja terdapat tumpukan kotak yang berisikan Laptop yang tersusun berjumlah 5 (lima) kotak, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) kotak dari bawah tumpukan setelah itu membuka satu persatu kotak tersebut ternyata salah satu kotak terdapat Laptop yang tidak dilengkapi Charger dan tanpa pikir panjang langsung Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa keluar dan kembali mengunci ruangan tersebut sebagaimana Terdakwa membukanya diawal. Kemudian Terdakwa pulang rumah melalui jalur yang telah dilalui sebelumnya.
  • Bahwa 1 (satu) unit Laptop yang berhasil Terdakwa ambil dengan Merk Acer warna hitam type Chromebook C733 Series dilengkapi dengan Charger dengan Nomor seri : UNAZDSD001201003D00601 tersebut kemudian Terdakwa tawarkan untuk digadai kepada Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wita senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa datang kerumah Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm) bertempat di Desa Sumber Agung Nomor 25 Rt. 004 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, untuk melakukan transaksi pembayaran namun pada saat itu harga Laptop tersebut naik menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tetap disetujui oleh Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm).
  • Kemudian 1 (satu) unit Laptop yang berhasil Terdakwa ambil dengan Merk Acer warna hitam type Chromebook C733 Series dengan Nomor seri : UNAZDSD0011500D580601 tanpa dilengkapi Charger Terdakwa tawarkan untuk digadai kepada Saksi NOR HIDAYAT Bin RUSMADI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita  di Desa Jungkal Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terjadi penawaran sehingga menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya uang hasil penjualan Laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK selaku Kepala Sekolah SDN Galumbang Pada hari Sabtu Tanggal 03 Febuari 2024 Sekitar Pukul 09.30 Wita melaporkan kekantor Polsek Juai terkait hilangnya 2 unit Laptop merek Acer Chromebook dengan nomor seri UNAZDSD001201003D00601 dan UNAZDSD00115000D580601 yang diketahui saat itu pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan pengecekan barang inventaris milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang yang berada di ruang komputer pada saat itu masih terdapat 5 (lima) buah kotak laptop dangan merek dan type yang sama dan pada saat itu laptop tersebut hanya digunakan pada saat pelaksanaan Asesmant Nasioanl Berbasis Komputer (ANBK) pada bulan September kemudian langsung di simpan kedalam kotak dan di letakan ke ruang Komputer kembali. Pada saat Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan pengecekan ulang pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 hanya ada 3 laptop saja yang berada di dalam kotak dan 2 (dua) laptop tidak berada di tempat semestinya atau hilang. Kemudian Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan kordinasi dengan semua guru dan staf Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang apakah benar laptop tersebut hilang dan guru dan staf Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang tidak ada yang membawa/menggunakan laptop tersebut atas peristiwa tersebut Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Sdr.AHMAD SYARIFULLAH Als SYARIF Als BAPA DIRA Bin MUHAMMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Galumbang Kecamatan Juai tepatnya di Kantor Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wita, Terdakwa merenung dirumah memikirkan bagaimana cara menghasilkan uang dengan cara yang mudah, kemudian Terdakwa mengingat disebelah rumah Terdakwa terdapat Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang yang mana Terdakwa pernah bersekolah di Gedung tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 januari 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di Desa Galumbang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan tepatnya di Kantor Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Terdakwa pergi mengecek pagar sekolah pada bagian belakang yang mana sebelumnya pernah digunakan Terdakwa untuk keluar dari Gedung Sekolah tersebut, kemudian Terdakwa masuk dengan cara melangkahi pintu pagar belakang yang tingginya sekitar 1 (satu) meter serta dengan cara membuka pintu pagar setelah berhasil masuk ke dalam Gedung Sekolah Negeri (SDN) Galumbang Terdakwa melewati satu gedung dan berbelok kekiri melihat-lihat apakah ada ruangan yang terbuka akan tetapi pada saat itu tidak ada ruangan yang terbuka, kemudian Terdakwa mencoba membuka ruangan yang terkunci dengan cara membuka melalui pentilasi diatas pintu menggunakan tangan kanan untuk mendorong penghalang pintu sampai pintu terbuka setelah pintu terbuka Terdakwa bergegas masuk melewati tirai atau gorden yang membentang kemudian melihat terdapat tiga meja yang mana diatas salah satu meja terdapat tumpukan kotak yang berisikan Laptop yang tersusun berjumlah 5 (lima) kotak, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) kotak dari bawah tumpukan setelah itu membuka satu persatu kotak tersebut ternyata salah satu kotak terdapat Laptop yang tidak dilengkapi Charger dan tanpa pikir panjang langsung Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa keluar dan kembali mengunci ruangan tersebut sebagaimana Terdakwa membukanya diawal. Kemudian Terdakwa pulang rumah melalui jalur yang telah dilalui sebelumnya.
  • Bahwa 1 (satu) unit Laptop yang berhasil Terdakwa ambil dengan Merk Acer warna hitam type Chromebook C733 Series dilengkapi dengan Charger dengan Nomor seri : UNAZDSD001201003D00601 Tersebut kemudian Terdakwa tawarkan untuk digadai kepada Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wita senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa datang kerumah Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm) bertempat di Desa Sumber Agung Nomor 25 Rt. 004 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, untuk melakukan transaksi pembayaran namun pada saat itu harga Laptop tersebut naik menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tetap disetujui oleh Saksi GANI Bin YAHMIN SUROREDJO (Alm).
  • Kemudian 1 (satu) unit Laptop yang berhasil Terdakwa ambil dengan Merk Acer warna hitam type Chromebook C733 Series dengan Nomor seri : UNAZDSD0011500D580601 tanpa dilengkapi Charger Terdakwa tawarkan untuk digadai kepada Saksi NOR HIDAYAT Bin RUSMADI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wita  di Desa Jungkal Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terjadi penawaran sehingga menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya uang hasil penjualan Laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK selaku Kepala Sekolah SDN Galumbang Pada hari Sabtu Tanggal 03 Febuari 2024 Sekitar Pukul 09.30 Wita melaporkan kekantor Polsek Juai terkait hilangnya 2 unit Laptop merek Acer Chromebook dengan nomor seri UNAZDSD001201003D00601 dan UNAZDSD00115000D580601 yang diketahui saat itu pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan pengecekan barang inventaris milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang yang berada di ruang komputer pada saat itu masih terdapat 5 (lima) buah kotak laptop dangan merek dan type yang sama dan pada saat itu laptop tersebut hanya digunakan pada saat pelaksanaan Asesmant Nasioanl Berbasis Komputer (ANBK) pada bulan September kemudian langsung di simpan kedalam kotak dan di letakan ke ruang Komputer kembali. Pada saat Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan pengecekan ulang pada hari Selasa tanggal 16  Januari 2024 hanya ada 3 laptop saja yang berada di dalam kotak dan 2 (dua) laptop tidak berada di tempat semestinya atau hilang. Kemudian Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melakukan kordinasi dengan semua guru dan staf Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang apakah benar laptop tersebut hilang dan guru dan staf Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang tidak ada yang membawa/menggunakan laptop tersebut atas peristiwa tersebut Sekolah Dasar Negeri (SDN) Galumbang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya Saksi FAHRURAJI Bin SIDIK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya