Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama ayah pada kutipan Akte Kelahiran nomor 13568/DISPEN-PSLB/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, yang semula tertulis nama Ayah RUBI AHMAD menjadi BUDIANTO.
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan supaya segera setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk merubah nama Ayah pemohon yang sudah ditetapkan.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon, atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya.
|