Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Prn HARIYADI 1.PT. Alam Tri Abadi
2.PT. CAKRADENTA AGUNG PERTIWI
3.PT. Laskar Semesta Alam
4.PT. Sapta Indra Sejati
5.PT. Semesta Centramas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teten MasdukiHARIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. Alam Tri Abadi
2PT. CAKRADENTA AGUNG PERTIWI
3PT. Laskar Semesta Alam
4PT. Sapta Indra Sejati
5PT. Semesta Centramas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. HARRIS PRAKASA NASUTION, S.HPT. Alam Tri Abadi
2M. HARRIS PRAKASA NASUTION, S.HPT. Laskar Semesta Alam
3M. HARRIS PRAKASA NASUTION, S.HPT. Sapta Indra Sejati
4M. HARRIS PRAKASA NASUTION, S.HPT. Semesta Centramas
5TOGAR JULIO PARHUSIP, S.H., M.HPT. CAKRADENTA AGUNG PERTIWI
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR / BPN)
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD RIZKY MAULANA, S.HKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan
2MUHAMMAD ROBY AULIANDY, S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan
Nilai Sengketa(Rp) 3.039.434.365.215,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas  133,94275 Ha yang terletak Desa Tawahan dan Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari:

 

  1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/215-SKT-S/TW/J/XI/2013 Hutan Tantangin Desa Tawahan RT.003 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 49.763,5 M2 / 4.97635 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Barat:M. Yusuf

Sebelah Timur:Pa Sumar

Sebelah Utara:Aban

Sebelah Selatan:Mubin

2. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/53/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 94.355 M2 / 9.4355 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan:Hariyadi

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:PT. LSA

3. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/49/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 196.786,5 M2 / 19.67865 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:Hariyadi

Sebelah Selatan :Tajudin

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:Hariyadi

4. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/48/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 39.370,5 M2 / 3.93705 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan :PT. LSA

Sebelah Timur:Hariyadi

Sebelah Barat:PT. LSA

5. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/50/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 42.675 M2 / 4.2675 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan :Tajudin

Sebelah Timur:Tajudin

Sebelah Barat:PT. LSA

6. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/47/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 209.238,5 M2 / 20.92385 Ha dengan batas-batas

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan :PT. LSA

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:PT. LSA

7. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/54/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 42.441 M2 / 4.2441 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan :SUHARJO / PT. LSA

Sebelah Timur:SUHARJO / PT. LSA

Sebelah Barat:PT. LSA

8. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/58/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 56.179 M2 / 5.6179 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:SAHRULLAH

Sebelah Selatan :HARIYADI

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:PT. LSA

9. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/52/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat/ Tabur Barantai RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 104.343 M2 / 10.4343 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara: PT. LSA

Sebelah Selatan: PT. LSA

Sebelah Timur: PT. LSA

Sebelah Barat: PT. LSA

10. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/51/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 15.457 M2 / 1.5457 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:PT. LSA

Sebelah Selatan :PT. LSA

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:PT. LSA

11. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/75/SB/J/BLG/2017 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 82.311 M2 / 8.2311 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:SUHARJO

Sebelah Selatan:WARDIANTO / UMAR BAKI

Sebelah Timur:ANDA / M.YUSUF

Sebelah Barat:WARDIANTO

12. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/57/SB/J/BLG/2021 Jl Hutan Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 51.324 M2 / 5.1324 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:HARIYADI

Sebelah Selatan :PT. LSA

Sebelah Timur:PT. LSA

Sebelah Barat:SAHRULLAH

13. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/195-SKT/S/TW/J/IX/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 32.854 M2 / 3.2854 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:MUBIN

Sebelah Selatan :JALAN SETAPAK

Sebelah Timur:MUBIN

Sebelah Barat:MURDAN

14. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/103-SKT/S/TW/J/VI/2017 Hutan Liang Macan Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.347 M2 / 1.0347 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:TAJUDIN

Sebelah Selatan :TAJUDIN

Sebelah Timur:JALAN

Sebelah Barat:JALAN

15. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/152-SKT/S/TW/J/VII/2015 Hutan Tantangin RT.04 Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 19.354,5 M2 / 1.93545 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:H. PAHLI

Sebelah Selatan :MISRAN

Sebelah Timur:MUBIN

Sebelah Barat:M. YUSUF

16. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/193-SKT/S/TW/J/IX/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 50.884,5 M2 / 5.08845 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:ALIANI

Sebelah Selatan :HARIYADI

Sebelah Timur:ABAN

Sebelah Barat:M. YUSUF

17. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/30-SKT/TWH-J/II/2015 Hutan Liang Macan Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 25.743,5 M2 / 2.57435 Ha dengan batas-batas :

Sebelah Utara:UDIN

Sebelah Selatan :MISRAN

Sebelah Timur:JALAN

Sebelah Barat:H. PAHLI

18. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/25/SB/J/2014 Hutan Jaring Hantu RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 35.657 M2 / 3.5657 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:UKAN

Sebelah Selatan :YUKANTO

Sebelah Timur:PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Barat:ABDUL KHAIR

19. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/01/SB/J/BLG/2016 Hutan Kayakat RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 29.308 M2 / 2.9308 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:UMAR BAKI

Sebelah Selatan :SUHARJO

Sebelah Timur:UMAR BAKI

Sebelah Barat:M. YUSUF

20. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/26/SB/J/BLG/2017 Hutan Jalatan RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 39.417 M2 / 3.9417 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:DU’AS

Sebelah Selatan :KASTALANI

Sebelah Timur:KASTALANI

Sebelah Barat:KASTALANI

21. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/80/SB/J/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 26.080 M2 / 2.6080 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Selatan :PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Timur:JABAL

Sebelah Barat:PAHLIANI

22. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/101/SB/J/BLG/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 13.272,5 M2 / 1.32725 Ha dengan batasbatas :

Sebelah Utara:JALAN

Sebelah Selatan :JALAN

Sebelah Timur:AGUS WARDANI

Sebelah Barat:SUKARDI

23. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/102/SB/J/BLG/2014 Hutan Sungai Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 20.485,5 M2 / 2.04855 Ha dengan batasbatas :

Sebelah Utara:RUSLIANSYAH

Sebelah Selatan :SUKARDI

Sebelah Timur:AGUS WARDANI

Sebelah Barat:H. PAHLI

24. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/16/SB/J/2014 Hutan Gunung Kayakat RT.02 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.040 M2 / 1.0040 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Utara:PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Selatan :PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Timur:PERKEBUNAN SAWIT

Sebelah Barat:H. UDIN

25. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/08/SPPFBN/SB/J/2014 Hutan Jaring Hantu RT.01 Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.248,5 M2 / 1.02485 Ha dengan batasbatas :

Sebelah Utara: AJA / PA YAMIN

Sebelah Selatan: SAUKANI

Sebelah Timur: JALAN SAWIT

Sebelah Barat: MURDIANSYAH

26. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/85-SKT/S/TW/J/III/2014 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas lahan 16683 m2/ 1.6683 ha dengan batas-batas:

Sebelah Barat: Jalan Sawit

Sebelah Timur: M. Yusuf

Sebelah Utara: Aban

Sebelah Selatan: Suharjo

27. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) nomor: 525/38-SKT/S/TW/J/III/2015 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas lahan 14,808,5 m2/ 1,48085 ha dengan batas-batas:

Sebelah Barat: Masrani

Sebelah Timur: M. Yusuf

Sebelah Utara: Hariyadi

Sebelah Selatan: Aban

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas lahan tanah milik PENGGUGAT yang saat ini dipergunakan untuk kegiatan operasi tambang batu bara oleh TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dan menetapkan lahan tanah PENGGUGAT tersebut dalam keadaan status quo

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan, baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT

6. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi atas pemanfaatan atau hasil panen kelapa sawit dari tahun 1996 -2024 sebesar Rp. 17.358.980.400 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah)

7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi atas penyerahan lahan PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT, sebesar Rp. 133.942.750.000. (seratus tiga puluh tiga miliar Sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar 5% (lima persen) dari Total Perolehan Batubara yang telah dieksploitasi diatas lahan milik PENGGUGAT sebesar 56.762.652.696.300 (lima puluh enam triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 2.838.132.634.815 (dua triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar searus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah)

9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).

10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V agar membayar uang paksa (dwangsom) bilamana lalai atau terlambat melaksanakan putusan, per hari keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)

11. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan dalam perkara ini.

12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak