Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Nuh Arbain Als Sino Bin Muhammad Mukhtar (Alm) Pada hari Jumat tanggal 5 januari 2024 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Desa Nungka Rt 003 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tepatnya disamping warung es kelapa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 5 januari 2024 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Desa Nungka Rt 003 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tepatnya disamping warung es kelapa pada saat terdakwa Nuh Arbain Als Sino Bin Mukhtar (Alm) datang dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna biru untuk minum es kelapa diwarung tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis Beat Street warna Silver yang Terparkir tepat disamping warung dalam kondisi kunci masih menempel ditempat kontak sepeda motor tersebut dan timbul niat terdakwa Nuh Arbain Als Sino Bin Mukhtar (Alm) untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memesan mie kepada pemilik warung, setelah mie tersebut terdakwa pesan dan makan selanjutnya terdakwa bergegas untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara meninggalkan sepeda motor yang sebelumnya terdakwa bawa dan pulang menuju kerumah terdakwa di tanjung dengan sebelumnya di daerah ilung terdakwa melepaskan Plat nomor disepeda motor merk honda jenis Beat Street warna Silver tersebut.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban Ahyar Nasrullah melaporkan Kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis Beat Street warna Silver untuk diproses hukum;
- Bahwa dalam hal mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda jenis Beat Street warna Silver terdakwa tidak ada meminta ijin kepada korban.
- Bahwa Akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.730.000,- (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP.------------- |