INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2021/PN Prn | H. Edward Manurung | 1.SYAIFULLAH 2.MUHAMMAD ALI PANDY 3.PT. PARAMITHA CIPTA SARANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2021/PN Prn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jun. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Milik PENGGUGAT. 6. Menyatakan proses Jual beli dari TERGUGAT 1 Ke TERGUGAT 2 dan Dari Tergugat 2 Ke TERGUGAT 3 tidak sah menurut hukum. 7. Memerintahkan kepada TERGUGAT 3 Untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Tanah tersebut kepada PENGGUGAT. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para TERGUGAT. 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |