Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Prn 1.KUDERIANSYAH
2.NOORPIAH
2.MARDIANA
3.NOVA PUTERINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Prn
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KUDERIANSYAH
2NOORPIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aulia Rahman, S.H.KUDERIANSYAH
2Muhammad Aulia Rahman, S.H.NOORPIAH
Tergugat
NoNama
1MARDIANA
2NOVA PUTERINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 476.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan para Penggugat menurut hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renting untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayar sejumlah Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar biaya bunga sebesar Rp 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar uang sewa rumah dan tanah sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Negara Dipa Rt.02  Kelurahan Sungai Malang Rt.02 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan AKTA HIBAH No.594.4/21-HB/CAT/2008 dan SHM No.778;
  9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak