Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Prn |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | KUDERIANSYAH | 2 | NOORPIAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Aulia Rahman, S.H. | KUDERIANSYAH | 2 | Muhammad Aulia Rahman, S.H. | NOORPIAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MARDIANA | 2 | NOVA PUTERINA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
476.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan para Penggugat menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renting untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayar sejumlah Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar biaya bunga sebesar Rp 81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar uang sewa rumah dan tanah sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renting untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Negara Dipa Rt.02 Kelurahan Sungai Malang Rt.02 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan AKTA HIBAH No.594.4/21-HB/CAT/2008 dan SHM No.778;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |