Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Prn Nasrudin alias Udin 1.Suriati
2.Latifah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasrudin alias Udin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDARNO, S.HNasrudin alias Udin
2WIDHA AMALIA AGISTA, S.H.Nasrudin alias Udin
3FICY FENDY FERIYANDI, S.H.Nasrudin alias Udin
Tergugat
NoNama
1Suriati
2Latifah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Shafwan S.H.ISuriati
2Anang Shafwan S.H.ILatifah
3Hamdani, S.H., M.H.Suriati
4Hamdani, S.H., M.H.Latifah
5Isfi RamadhanSuriati
6Isfi RamadhanLatifah
7M. Bakharuddin. S.H.Suriati
8M. Bakharuddin. S.H.Latifah
9Siti MariahSuriati
10Siti MariahLatifah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah tertanggal 24 September 1991, yang dulu terletak di Tebing Tinggi Rt 1 Kecamatan Awayan. Setelah adanya pemekaran Kecamatan tanah tersebut sekarang terletak di Desa Tebing Tinggi Rt 001 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan luas lebih kurang 3 (tiga) hektare atau +/-  30.000 M2 ( tiga puluh ribu meter persegi ), dengan perbatasan tanah:

 sebelah Timur                                     : Berbatasan dengan Jamal/Pa Kamal

 sebelah Selatan                                   : Berbatasan dengan Ma Ardan

 sebelah Barat                                      : Berbatasan dengan Meskat dan

             sebelah Utara                                      : Berbatasan dengan Jalan Ir. P.M. Noor

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim, menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat tanpa hak dan seijin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat yang terletak  di Desa Tebing Tinggi Rt 001 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dengan luas tanah lebih kurang 3 (tiga) hektare atau +/-  30.000 M2 tersebut, dengan keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu dilakukan pengosongan oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian;
  5. Meletakan sita jaminan atas tanah milik Penggugat tersebut yang dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo;
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak