Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Prn DEDYK PUJIANTO ABDUL HADI BIN JAHRANI. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/46/V/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEDYK PUJIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI BIN JAHRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara tindak Pidana atau pelanggaran dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Yang terjadi pada hari Kamis, tanggal  02  Mei  2024, sekira jam 13.30 wita di Desa Bihara Kec. Awayan Kab. Balangan  Provinsi Kalimantan Selatan. Dilaporkan pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 22.45 Wita .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 Sekira jam 12.00 Wita Anggota kepolisian dari Polsek awayan mendapat informasi masyarakat  bahwa adanya penjual Alkohol Di Desa Bihara Rt 01 Kec. Awayan Selanjutnya Anggota kepolisian dari Polsek awayan melakukan  penangkapan  Di rumah Saudara ABDUL HADI BIN JAHRANI (Alm) yang beralamat di Desa Bihara  Rt 01 kec. Awayan Kab. Balangan, yang terbukti sebagai Penjual ALkohol 70 % 300 ml. Pada saat melakukan penangkapan anggota kepolisian dari  polsek Awayan menemukan 5 (Lima) Botol Alkohol 70% isi 300 ml, 6 (Enam) Buah kemasan plastik berisi alkohol 70 % isi 100ml, 1 (Satu) Buah Keranjang, dan 1 (Satu) Buah Teko Minuman, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Awayan guna proses peyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya