INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Prn | 1.Amat 2.Supardi 3.Yandi 4.Yana 5.Mariati 6.Muntia |
Saprudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2022/PN Prn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Agu. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.012.600.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehari kepada Para Penggugat, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo. 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi. Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (ExAequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |