Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.C/2023/PN Prn | Beni Setiono | AGUS SABTUNI Als GAUL Bin NORMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.C/2023/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/IV/2023/Unit Samapta Polsek Juai | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 22.30 wita. Dilaporkan pada Hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 Sekira jam 02.30 wita.-----------
Uraian singkat perkara yang terjadi : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menanggapi informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras jenis TUAK, anggota Polsek Juai melaksanakan Kegiatan Pekat di wilayah hukum Polsek Juai. Pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 22.00 wita, Kapolsek Juai beserta anggota Polsek Juai melakukan patroli ke Desa Galumbang, kemudian sekira jam 22.30 wita Kapolsek Juai beserta Anggota mengamankan saudara AGUS SABTUNI beserta 1 (satu) buah ember besar warna abu-abu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan cairan minuman keras jenis TUAK (±13 liter), 2 (dua) pack plastik bening merk bawang, 31 (tiga puluh satu) buah gelang karet dan 1 (satu) buah jerigen warna putih didalam rumah di Desa Galumbang Rt. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Juai guna proses lebih lanjut----------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |