Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Prn YEMI NUROHMAH, S.H AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 271 / O.3.22 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm) pada hari hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sekitar SDN Rantau Karau Hilir yang terletak di Jl.Kali Negara RT.01 Rantau Karau Hilir Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Balangan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WITA saksi WAHYUDI mendatangi saksi JUNAIDI AZWARY di tempat saksi JUNAIDI AZWARY berjualan yang berada di SDN Rantau Karau Hilir bermaksud memesan Narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dimana uang sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai upah. Setelah itu saksi JUNAIDI AZWARY menghubungi terdakwa melalui pesan chat whatsapp dan berkata “beli yang empat ratus (Narkotika jenis sabu)” lalu terdakwa jawab dan bertanya “iya, kamu dimana ?” lalu dijawab oleh saksi JUNAIDI AZWARY “di depan SD” lalu terdakwa berkata “iya, tunggu”, selanjutnya sekitar ± 15 (lima belas) menit terdakwa datang menemui saksi JUNAIDI AZWARY di jalan belakang SDN Rantau Karau Hilir dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi JUNAIDI AZWARY, lalu saksi JUNAIDI AZWARY menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WITA Anggota Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYUDI Als YUDI di teras rumah warga yang terletak di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang mana Saksi WAHYUDI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli melalui Saksi JUNAIDI AZWARY. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WITA Saksi WAHYUDI dibawa oleh Anggota Polres Balangan untuk menunjukan rumah dari saksi JUNAIDI AZWARY dan dilakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI AZWARY di rumah saksi JUNAIDI AZWARY yang terletak di Desa Rantau Karau Hilir RT.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi JUNAIDI AZWARY mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 saksi WAHYUDI ada meminta kepada saksi JUNAIDI AZWARY untuk dibelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi JUNAIDI AZWARY mendapatkan upah sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), saksi JUNAIDI AZWARY juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA Saksi WAHYUDI dan saksi JUNAIDI AZWARY diminta oleh Anggota Polres Balangan untuk menunjukan rumah dari terdakwa yang terletak di Desa Hambuku Lima Rt.03 Rw.02 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara tetapi terdakwa tidak berada di tempat, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan:
    1. 4 (empat) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 (empat koma empat tiga) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram x 4 (empat) = 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram;
    2. 2,5 (dua setengah) butir Pil Ekstasi warna coklat yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
    3. 2 (dua) unit Timbangan Digital;
    4. 3 (tiga) bungkus Plastik Klip warna bening;
    5. 4 (empat) batang Pipet Kaca warna bening;
    6. 2 (dua) buah Sendok Sabu terbuat dari sedotan warna bening;
    7. 3 (tiga) buah Korek Mancis warna merah, ungu dan hijau;
    8. 1 (satu) buah Dompet warna coklat;
    9. 1 (satu) buah Rangkaian Bong alat hisap sabu terbuat dari botol plastik merk AQUA;
    10. 4 (empat) unit Handphone terdiri dari :
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam biru;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru muda;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru.

Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. IMIS (DPO) warga Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah dengan cara mendatangi Sdr. IMIS di rumahnya yang terletak di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “beli sebuting (sekantong Narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar ± 5 (lima) gram) sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Sdr. IMIS, lalu terdakwa ada melihat Pil Ekstasi yang dijual oleh Sdr. IMIS sehingga terdakwa juga membeli Pil Ekstasi tersebut dengan berkata “beli iwaknya jua tiga biji (Pil Ekstasi)” lalu dijawab oleh Sdr. IMIS dengan berkata “enam ratus sebiji”, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), lalu Sdr. IMIS menyerahkan 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna coklat kepada terdakwa. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5 (lima) gram dan 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna coklat tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket kemudian ada sebagian yang terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian kecil ada yang sudah laku terjual, sedangkan 0,5 (setengah) butir Pil Ekstasi warna coklat sudah terdakwa konsumsi sehingga tersisa 2,5 (dua setengah) butir.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri, sehingga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang, tetapi memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis. Terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terlebih dahulu pelanggan memesan Narkotika jenis sabu dengan menelpon terdakwa, kemudian mereka melakukan transaksi di lokasi yang sudah disepakati secara tunai ada uang ada barang tanpa melalui sistem transfer.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.02.23.0123.LP tanggal 07 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Dra. Dwi Endah Saraswati, Apt., yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nomor Kode Contoh 0123/L/H/N/2023 berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.02.23.0124.LP tanggal 07 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Dra. Dwi Endah Saraswati, Apt., yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nomor Kode Contoh 0124/L/H/N/2023 berupa 0,5 (setengah) butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram yang di bungkus amplop warna cokelat dan di lak adalah positif mengandung N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan karena pada saat terdakwa akan ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa tidak ada di tempat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapat kabar dari anggota Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Utara bahwa terdakwa telah berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 dan saat ini terdakwa sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIB Amuntai.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli dan/atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan terdakwa AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

-----Bahwa AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm) pada hari hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Hambuku Lima Rt.03 Rw.02 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Balangan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 13.15 WITA Anggota Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap Saksi WAHYUDI Als YUDI di teras rumah warga yang terletak di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang mana Saksi WAHYUDI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli melalui Saksi JUNAIDI AZWARY. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WITA Saksi WAHYUDI dibawa oleh Anggota Polres Balangan untuk menunjukan rumah dari saksi JUNAIDI AZWARY dan dilakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI AZWARY di rumah saksi JUNAIDI AZWARY yang terletak di Desa Rantau Karau Hilir RT.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi JUNAIDI AZWARY mengakui bahwa benar pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 saksi WAHYUDI ada meminta kepada saksi JUNAIDI AZWARY untuk dibelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi JUNAIDI AZWARY mendapatkan upah sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), saksi JUNAIDI AZWARY juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WITA Saksi WAHYUDI dan saksi JUNAIDI AZWARY diminta oleh Anggota Polres Balangan untuk menunjukan rumah dari terdakwa yang terletak di Desa Hambuku Lima Rt.03 Rw.02 Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara tetapi terdakwa tidak berada di tempat, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan:
  1. 4 (empat) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 (empat koma empat tiga) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram x 4 (empat) = 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram;
  2. 2,5 (dua setengah) butir Pil Ekstasi warna coklat yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
  3. 2 (dua) unit Timbangan Digital;
  4. 3 (tiga) bungkus Plastik Klip warna bening;
  5. 4 (empat) batang Pipet Kaca warna bening;
  6. 2 (dua) buah Sendok Sabu terbuat dari sedotan warna bening;
  7. 3 (tiga) buah Korek Mancis warna merah, ungu dan hijau;
  8. 1 (satu) buah Dompet warna coklat;
  9. 1 (satu) buah Rangkaian Bong alat hisap sabu terbuat dari botol plastik merk AQUA;
  10. 4 (empat) unit Handphone terdiri dari :
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam biru;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru muda;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru.
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 (empat koma empat tiga) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram x 4 (empat) = 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 3,67 (tiga koma enam tujuh) gram dan 2,5 (dua setengah) butir Pil Ekstasi warna coklat yang dibungkus Plastik Klip warna bening dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram, berat plastik pembungkus 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 1,07 (satu koma nol tujuh) gram ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah terdakwa, kemudian untuk barang bukti yang lain ditemukan di dalam kamar terdakwa. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.02.23.0123.LP tanggal 07 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Dra. Dwi Endah Saraswati, Apt., yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nomor Kode Contoh 0123/L/H/N/2023 berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.02.23.0124.LP tanggal 07 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Dra. Dwi Endah Saraswati, Apt., yang pada pokoknya menerangkan bahwa Nomor Kode Contoh 0124/L/H/N/2023 berupa 0,5 (setengah) butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram yang di bungkus amplop warna cokelat dan di lak adalah positif mengandung N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
  • Bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan karena pada saat terdakwa akan ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa tidak ada di tempat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapat kabar dari anggota Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Utara bahwa terdakwa telah berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 dan saat ini terdakwa sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIB Amuntai
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa AINUL HAQ Als AINUL Bin H. IMRAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya