Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Prn H. Edward Manurung 1.SYAIFULLAH
2.MUHAMMAD ALI PANDY
3.PT. PARAMITHA CIPTA SARANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Edward Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Irfani Yusup, S.H.H. EDWARD MANURUNG BIN UJUNG MAIDA MANURUNG. Alm
Tergugat
NoNama
1SYAIFULLAH
2MUHAMMAD ALI PANDY
3PT. PARAMITHA CIPTA SARANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ErnawatiSYAIFULLAH
2SyahraniSYAIFULLAH
3Arbain, S.H.SYAIFULLAH
4Chandra Yusab, SHPT. PARAMITHA CIPTA SARANA
5Beny KakasanPT. PARAMITHA CIPTA SARANA
6Dedy Ismardiadji, SHPT. PARAMITHA CIPTA SARANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  4. Menyatakan Pembelian Tanah PENGGUGAT sah secara hukum dan Sebagai Pembeli yang beretikad baik.
  5. Menyatakan bahwa tanah dengan luas 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Murung Anam RT.001 RW.00 Desa Hukai Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Kalimantan selatan, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Timur        : Berbatasan dengan Kebun Milik Aliansyah
  • Sebelah Barat        : Berbatasan dengan Kebun Milik Hamsan
  • Sebelah Utara        : Berbatasan dengan Kebun Milik Rahmadi
  • Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan Kebun Milik Budi Santoso

Adalah Milik PENGGUGAT.

6. Menyatakan proses Jual beli dari TERGUGAT 1 Ke TERGUGAT 2 dan Dari Tergugat 2 Ke TERGUGAT 3 tidak sah menurut hukum.

7. Memerintahkan kepada TERGUGAT 3 Untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Tanah tersebut kepada PENGGUGAT.

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para TERGUGAT.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak