Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Prn HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H HORMANSYAH Als HERMAN Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 732 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HORMANSYAH Als HERMAN Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa Hormansyah Als. Herman Bin Rusdi pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kedondong, RT. 003, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WITA, tersangka berangkat dari Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan menuju ke Desa Kondan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama dengan teman tersangka dengan maksud membeli narkotika jenis sabu. Setelah sampai di Desa Kondan, tersangka langsung menuju sebuah Pondok tempat biasa saudara Ujak mangkal. Setibanya di pondok tersebut, tersangka bertemu saudara ujak di dalam pondok tersebut lalu saudara Ujak berkata “mau paketan yang berapa” lalu tersangka menjawab “paketan seratus, enam buting” kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saudara ujak dan saudara ujak menyerahkan enam paket serbuk kristal kepada tersangka. Selanjutnya tersangka meminjam pipet kaca milik saudara Ujak yang ada di Pondok untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan mengambil 1 (satu) paket serbuk narkotika jenis sabu untuk tersangka konsumsi bersama temannya dan 5 (lima) paket tersangka masukkan ke dalam saku celana sebelah kiri untuk dibawa pulang dan sesampainya di rumah yang ada di Balangan, tersangka langsung istirahat.

Kemudian Anggota Polsek Awayan yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Awayan tepatnya di Desa Kedondong, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kemudian anggota Polsek Awayan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan mendapatkan akun Facebook yang merupakan milik seorang Pengedar Narkotika jenis sabu. Selanjutnya rekan saksi bernama saksi Bripda Ahmad Muhammad mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu (undercoverbuy). Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA, saksi Bripda Ahmad Muhammad menghubungi akun facebook milik tersangka tersebut dengan mengaku atas nama Jojon dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada tersangka. Setelah bersepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya Desa Kedondong, RT. 003, Kecamatan Awayan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Bripda Ahmad Muhammad pergi ke Desa Kedondong mendatangi tersangka dan setibanya di Desa Kedondong, Bripda Muhammad bertemu dengan tersangka yang saat itu duduk di kursi yang ada di pinggir jalan kemudian langsung diamankan oleh saksi Bripda Ahmad Muhammad dengan dibantu oleh anggota yang lain. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan barang berupa 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening beserta 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 6 warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp : 085753235525 yang mana barang-barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa.

Bahwa tersangka tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu dari saudara Ujak yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali. Bahwa tersangka menjual narkotika dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0235 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 08 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibungkus amplop warna coklat didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 445.1/012/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 yang ditandatangani oleh dr. Islamiyah, Sp. KJ pada tanggal 02 Maret 2024 didapatkan hasil bahwa urin tersangka negatif mengandung benzodiazepines, morphine, methamphetamine, amphetamine, COC, dan THC.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa Hormansyah Als. Herman Bin Rusdi pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kedondong, RT. 003, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kemudian Anggota Polsek Awayan yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Awayan tepatnya di Desa Kedondong, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kemudian anggota Polsek Awayan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan mendapatkan akun Facebook yang merupakan milik seorang Pengedar Narkotika jenis sabu. Selanjutnya rekan saksi bernama saksi Bripda Ahmad Muhammad mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu (undercoverbuy). Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA, saksi Bripda Ahmad Muhammad menghubungi akun facebook milik tersangka tersebut dengan mengaku atas nama Jojon dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada tersangka. Setelah bersepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya Desa Kedondong, RT. 003, Kecamatan Awayan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Bripda Ahmad Muhammad pergi ke Desa Kedondong mendatangi tersangka dan setibanya di Desa Kedondong, Bripda Muhammad bertemu dengan tersangka yang saat itu duduk di kursi yang ada di pinggir jalan kemudian langsung diamankan oleh saksi Bripda Ahmad Muhammad dengan dibantu oleh anggota yang lain. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan barang berupa 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening beserta 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 6 warna biru dengan nomor simcard dan whatsapp : 085753235525 yang mana barang-barang tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa.

Bahwa tersangka tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu dari saudara Ujak yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali. Bahwa tersangka menjual narkotika dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0235 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 08 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram yang dibungkus amplop warna coklat didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 445.1/012/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 yang ditandatangani oleh dr. Islamiyah, Sp. KJ pada tanggal 02 Maret 2024 didapatkan hasil bahwa urin tersangka negatif mengandung benzodiazepines, morphine, methamphetamine, amphetamine, COC, dan THC.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya