Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. MUHAMMAD DEALUCA FIALY Als PALUI Bin MUCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 582 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DEALUCA FIALY Als PALUI Bin MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIEMUHAMMAD DEALUCA FIALY Als PALUI Bin MUCHLIS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DEALUCA FIALY alias PALUI bin MUCHTAR (untuk selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Halte depan SDN Batu Piring tepatnya di Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara: -------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ICUT (DPO) warga Desa Ilung Kab. Hulu Sungai Tengah yang bertanya kepada Terdakwa “bisakah mencarikan Narkotika jenis Sabu, kalau bisa, ada kawanku yang mau pesan” lalu Terdakwa menjawab jawab “bisa ai” lalu dijawab kembali oleh Sdr. ICUT “Nomormu ku berikan sama orang yang mau pesanlah” lalu tersangka jawab “iya berikan aja” tidak lama kemudian tersangka mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang tanpa nama kontak dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seharga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Orang tersebut yang diketahui kemudian adalah Saksi BRIPDA M. SYAIFUDIN NOOR, seorang anggota kepolisian yang mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian meminta Terdakwa untuk mengirimkan Nomor DANA (aplikasi keuangan). Setelah Terdakwa mengirimkan Nomor DANA milik Terdakwa kepada Saksi BRIPDA M. SYAIFUDIN NOOR, tidak lama kemudian ada sejumlah uang yang masuk ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa pergi ke sebuah gerai Brilink yang ada di Barabai untuk melakukan transaksi tarik tunai. Setelah selesai melakukan transaksi tarik tunai tersebut, Terdakwa langsung berangkat ke rumah Sdr. RUDI Als JARUK (DPO) yang berada di Desa Kondan, Kab. Hulu Sungai Tengah dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu. Setelah sampai di rumah Sdr. RUDI Als JARUK Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. RUDI Als JARUK dan langsung berkata kepada Sdr. RUDI Als JARUK “bisakah membelikan Narkotika jenis Sabu” lalu dijawab oleh Sdr. RUDI Als JARUK “bisa ai” lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. RUDI Als JARUK “belikan yang harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu), nanti ikam ku kasih uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RUDI Als JARUK. Setelah itu Sdr. RUDI Als JARUK pergi untuk memebeli Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa menunggu di rumah Sdr. RUDI Als. JARUK tersebut. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa menunggu, akhirnya Sdr. RUDI Als JARUK datang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang langsung diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sesuai Perjanjian awal kepada Sdr. RUDI Als JARUK sebagai upah.  Setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Sdr. RUDI Als JARUK menuju ke daerah Kab. Balangan. Di tengah perjalanan tersebut Terdakwa sempat berhenti untuk memasukan Narkotika Jenis sabu ke dalam kotak rokok merk LIOX warna putih yang kemudian Terdakwa simpan di dashboard kendaraan Terdakwa dan kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke daerah Kab. Balangan. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Al – Akbar, Kabupaten Balangan, Terdakwa mendapat telepon lagi dari nomor yang tidak terdakwa kenali, orang di seberang telepon tersebut bertanya kepada Terdakwa “ikam sampai dimana sudah” lalu Terdakwa jawab “aku sudah sampai di Mesjid Al – Akbar” lalu orang di sebrang telepon tersebut menyuruh Terdakwa untuk terus melanjutkan perjalanan dan berkata “bila ada Halte di batu piring, aku di situ menunggu” setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Halte yang dimaksud.
  • Bahwa pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa tiba di Halte yang dimaksud dan Terdakwa langsung bertemu dengan seseoarang yang tidak Terdakwa kenali tersebut. Setelah Terdakwa turun dari sepeda motor dan hendak mendekat ke arah orang yang tidak terdakwa kenali tersebut dengan tujuan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan oleh orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut, Terdakwa langsung ditangkap dan digeledah oleh sejumlah Anggota Kepolisian dari Polres Balangan. Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi ARDIANSYAH alias PAK RT bin H. SURIANSYAH (Alm.). Pada saat badan dan pakaian Terdakwa di geledah, ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam kotak Rokok merk LIOX warna putih yang berada di tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.216 tanggal 28 Februari 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/75/II/RES.4.2./2024/ Resnarkoba, tanggal 26 Februari 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Contoh: 24,109.11.16.05.0189.K dan Nomor Pengujian: LHU.109..K.05.16.24.0188 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

SUBSIDAIR           

---------- Terdakwa MUHAMMAD DEALUCA FIALY alias PALUI bin MUCHTAR (untuk selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Halte depan SDN Batu Piring tepatnya di Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ICUT (DPO) warga Desa Ilung Kab. Hulu Sungai Tengah yang bertanya kepada Terdakwa “bisakah mencarikan Narkotika jenis Sabu, kalau bisa, ada kawanku yang mau pesan” lalu Terdakwa menjawab jawab “bisa ai” lalu dijawab kembali oleh Sdr. ICUT “Nomormu ku berikan sama orang yang mau pesanlah” lalu tersangka jawab “iya berikan aja” tidak lama kemudian tersangka mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang tanpa nama kontak dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Orang tersebut yang diketahui kemudian adalah Saksi BRIPDA M. SYAIFUDIN NOOR, seorang anggota kepolisian yang mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian meminta Terdakwa untuk mengirimkan Nomor DANA (aplikasi keuangan). Setelah Terdakwa mengirimkan Nomor DANA milik Terdakwa kepada Saksi BRIPDA M. SYAIFUDIN NOOR, tidak lama kemudian ada sejumlah uang yang masuk ke akun DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa pergi ke rumah Sdr. RUDI Als. JARUK (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan jumlah nominal Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan memberikan Sdr. RUDI Als. JARUK tersebut upah sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa pulang dari rumah Sdr. RUDI Als JARUK menuju ke daerah Kab. Balangan. Di tengah perjalanan tersebut Terdakwa sempat berhenti untuk memasukan Narkotika Jenis sabu ke dalam kotak rokok merk LIOX warna putih yang kemudian Terdakwa simpan di dashboard kendaraan Terdakwa dan kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke daerah Kab. Balangan. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Al – Akbar, Kabupaten Balangan, Terdakwa mendapat telepon lagi dari nomor yang tidak terdakwa kenali, orang di seberang telepon tersebut bertanya kepada Terdakwa “ikam sampai dimana sudah” lalu Terdakwa jawab “aku sudah sampai di Mesjid Al – Akbar” lalu orang di sebrang telepon tersebut menyuruh Terdakwa untuk terus melanjutkan perjalanan dan berkata “bila ada Halte di batu piring, aku di situ menunggu” setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Halte yang dimaksud.
  • Bahwa pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa tiba di Halte yang dimaksud dan Terdakwa langsung bertemu dengan seseoarang yang tidak Terdakwa kenali tersebut. Setelah Terdakwa turun dari sepeda motor dan hendak mendekat ke arah orang yang tidak terdakwa kenali tersebut, Terdakwa langsung ditangkap dan digeledah oleh sejumlah Anggota Kepolisian dari Polres Balangan. Penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi ARDIANSYAH alias PAK RT bin H. SURIANSYAH (Alm.). Pada saat badan dan pakaian Terdakwa di geledah, ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam kotak Rokok merk LIOX warna putih yang berada di tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk Membawa, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.216 tanggal 28 Februari 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/75/II/RES.4.2./2024/ Resnarkoba, tanggal 26 Februari 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Contoh: 24,109.11.16.05.0189.K dan Nomor Pengujian: LHU.109..K.05.16.24.0188 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya