Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Prn | Choirul Mustofa | M.IKRAM SHIDQI Bin H.HIPNI.Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/6/V/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024, Sekira jam 19.00 Wita.Dilaporkan pada hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024, sekira Jam 19.30 Wita .--------------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024 Sekira jam 19.00 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. M.IKRAM SHIDQI Bin H.HIPNI(Alm) Di Rumah di Rica Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Operasi Sikat Intan T.A 2024 dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr M.IKRAM SHIDQI Bin H.HIPNI(Alm) dan barang bukti berupa ditemukan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisi sekitar 6 (enam) botol minuman keras dengan rincian 1(satu) botol Kawa-kawa, 1 (satu) botol Newport, 1 (satu) Botol Malaga, dan 3 (tiga) botol Columbus, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |